Kasus Covid-19 Masih Tinggi, Pilkades di Sumenep Ditunda Hingga 9 Oktober 2021

- 20 Agustus 2021, 10:18 WIB
Ilustrasi - Pemilu
Ilustrasi - Pemilu /Moh Badar Risqullah/Lingkar Madura

LINGKAR MADURA – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang akan diikuti sedikitnya 68 Desa di Kabupaten Sumenep tahun ini ditunda hingga Sabtu, 9 Oktober 2021.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Moh. Ramli menjelaskan penundaan Pilkades serentak itu merujuk pada Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 141/4251/SJ.

Dalam keputusan di SE tersebut, dia mengatakan bahwa terhitung sejak 9 Agustus hingga 9 Oktober 2021 dan atau ada keputusan lebih lanjut dari pemerintah pusat.

Baca Juga: PPKM Darurat, Pemkab Sumenep Tunda Pilkades Serentak 2021

”Jadi, bisa saja sebelum 9 Oktober ada ketentuan lain dari pusat. Kami sebagai pelaksana di daerah akan menunggu dan melaksanakan sesuai dengan kebijakan yang ada,” kata dia dalam keterangannya dikutip Lingkar Madura, Jumat, 20 Agustus 2021.

Meski ada penundaan, dia mengatakan untuk logistik Pilkades dipastikannya aman. Karena, menurut Ramli, pengamanannya melibatkan saksi dan calon kades.

”Kami pastikan logistik Pilkades aman. Pengamanan logistik kita melibatkan saksi dan calon kades. Tapi calon kades tidak memiliki kewenangan dalam hal administrasi,” ungkapnya.

Baca Juga: Enam Kades Terpilih Meninggal Dunia Sebelum Dilantik, Bupati Bangkalan: Pilkades Ulang

Untuk itu, dia meminta kepanitiaan dan para Bakal Calon Kepala Desa (Bacakades) untuk tetap menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pilkades serentak.

Halaman:

Editor: Moh Badar Risqullah

Sumber: Pemkab Sumenep


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x