Petugas Bubarkan Acara Pernikahan di Kecamatan Saronggi Sumenep, Simak Selengkapnya

- 5 Agustus 2021, 13:31 WIB
Petugas yang terdiri dari BPBD, Satgas Covid-19 Sumenep dan Polsek Saronggi membubarkan acara pernikahan. Simak selengkapnya
Petugas yang terdiri dari BPBD, Satgas Covid-19 Sumenep dan Polsek Saronggi membubarkan acara pernikahan. Simak selengkapnya /Dok. Pemkab Sumenep

LINGKAR MADURA - PPKM level 4 yang sedang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, membuat petugas memperketat peraturan.

Seperti yang dilakukan petugas Polsek Saronggi membubarkan pesta pernikahan yang digelar salah seorang warga Desa Nambakor, Kecamatan Saronggi, Rabu (04/08/2021).

Acara pesta pernikahan itu dibubarkan sekitar pukul 10.30 WIB, oleh tim gabungan yang terdiri dari BPBD, Satgas COVID-19 Kabupaten Sumenep, dan Polsek Saronggi.

Baca Juga: Kabupaten Sumenep Masuk Zona PPKM Level 4, Simak Selengkapnya

Pembubaran itu dilakukan, karena dinilai menimbulkan kerumunan di tengah pelaksanaan PPKM level 4.

Kapolsek Saronggi, AKP Wahyudi Kusdarmawan menuturkan, pembubaran pesta pernikahan itu berdasarkan laporan dari masyarakat.

"Dari laporan itulah, petugas Polsek Saronggi melakukan penyelidikan informasi yang dinilai mengundang kerumunan," ujarnya.

Baca Juga: Pemerintah Desa Guluk-Guluk Kabupaten Sumenep Gelar Musyawarah Desa Khusus Untuk Penetapan Data SDGs Desa

Ketika tiba di lokasi, kata Kapolsek Saronggi, ternyata benar ada pesta pernikahan yang dinilai menimbulkan kerumunan banyak orang.

Halaman:

Editor: Erik Okta Nurdiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x