Kepergok Selingkuh, Empat PNS Pemkab Bangkalan Dihukum Turun Jabatan Hingga Dipecat

- 10 Juli 2021, 08:00 WIB
Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron
Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron /dok. Pemkab Bangkalan

Baca Juga: Masyarakat Mengaku Trauma dengan Petugas, Bupati Bangkalan Gandeng Kiai Kampung Menangani Covid-19

Baca Juga: PPKM Darurat, Pemkab Sumenep Tunda Pilkades Serentak 2021

Terakhir, JS, 37 tahun, THL Jabatan Staf mendapatkan sanksi hukuman sedang yaitu penundaan honor paling lama dua bulan serta dimutasi sebagai staf pada Kantor Kecamatan Konang.

”Surat keputusan hukuman ini berlaku mulai Tanggal 8 Juli 2021,” ungkapnya.

Dengan adanya kejadian tersebut, Bupati berpesan kepada seluruh jajaran aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bangkalan agar senantiasa menjaga disiplin pegawai, menjunjung tinggi kehormatan Negara, serta martabat Korps Pegawai.

”Saya juga berharap agar kejadian yang telah mencoreng nama baik pegawai tersebut tidak terjadi lagi di kemudian hari,” tuturnya.***

Halaman:

Editor: Moh Badar Risqullah

Sumber: Pemkab Bangkalan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah