Pemkab Sumenep Berlakukan SIKM, Bupati: Tidak Dipungut Biaya, Gratis

- 25 Juni 2021, 21:26 WIB
Pemkab Sumenep memberlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi masyarakat yang ingin keluar kota
Pemkab Sumenep memberlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi masyarakat yang ingin keluar kota /Instagram @achmadfauziwy

Proses pembuatan SIKM yakni dengan mendatangi Puskesmas untuk dilakukan Swab Antigen, membawa KTP asli dan memberikan keterangan alasan keluar daerah dan tujuan Kota.

Waktu proses pembuatan SIKM mulai jam 09.00 - 12.00 WIB setiap harinya, karena di luar ketentuan waktu itu tidak ada pelayanan.

Baca Juga: Tuntut Bupati Sumenep Percepat Infrastruktur Listrik dan Jaringan di Sapeken, Himpass Gelar Aksi Demo

Sebagai penutup, Bupati Sumenep menghimbau kepada masyarakat untuk selalu menjaga protokol kesehatan seperti menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak meski telah melakukan vaksinasi.

"Masyarakat tetap menjaga protokol kesehatan seperti menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak meskipun sudah divaksin Covid-19. Kalau bukan kita siapa lagi yang menjaga kesehatan masyarakat Sumenep, karena kesehatan pulih berefek kepada ekonomi yang bangkit kembali," pungkas Fauzi.***

Halaman:

Editor: Erik Okta Nurdiansyah

Sumber: Instagram @kominfosumenep


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah