Proses pembuatan SIKM yakni dengan mendatangi Puskesmas untuk dilakukan Swab Antigen, membawa KTP asli dan memberikan keterangan alasan keluar daerah dan tujuan Kota.
Waktu proses pembuatan SIKM mulai jam 09.00 - 12.00 WIB setiap harinya, karena di luar ketentuan waktu itu tidak ada pelayanan.
Sebagai penutup, Bupati Sumenep menghimbau kepada masyarakat untuk selalu menjaga protokol kesehatan seperti menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak meski telah melakukan vaksinasi.
"Masyarakat tetap menjaga protokol kesehatan seperti menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak meskipun sudah divaksin Covid-19. Kalau bukan kita siapa lagi yang menjaga kesehatan masyarakat Sumenep, karena kesehatan pulih berefek kepada ekonomi yang bangkit kembali," pungkas Fauzi.***