Tertangkap Basah Sembunyikan Sabu di Aki Sepeda Motor, Warga Sumenep Ditangkap Polisi

5 November 2021, 18:25 WIB
/

LINGKAR MADURA- M. Ali Fahmi, umur 40 tahun, warga Dusun Lengkong Dajah Desa Bragung Kecamatan Guluk-guluk, Kabupaten Sumenep, diringkus pada Rabu, 3 November 2021, sekitar pukul 21.00 WIB.

Ia ketahuan menyembunyikan narkoba jenis sabu di AKI sepeda motor, seorang warga Desa Bragung Kecamatan Guluk-guluk, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, ditangkap polisi.

"Penangkapan tersangka pengecer sabu itu dilakukan Satresnarkoba Polres Sumenep," tutur Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti pada Kamis, 4 November 2021.

 Baca Juga: Pemkab Sumenep Bersama PLN Berikan Kado Spesial Kepulauan Gili Raja di HUT ke 752

Baca Juga: Hari Jadi Sumenep ke 752, Pemkab Janji Selesaikan Masalah Kelistrikan di Kepulauan Sumenep Pada Tahun 2023

Tempat Kejadian Perkara (TKP) penangkapan tersangka yakni di pinggir Jalan Raya Lingkar Barat Desa Babbalan Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep.

"Barang Bukti (BB) yang disita dari tersangka M. Ali Fahmi berupa 2 (dua) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor masing-masing ± 0,50 gram, 0,42 gram (berat keseluruhan ± 0,92 gram). 1 (satu) plastik klip kecil sebagai bungkus 2 (dua) poket sabu. Sobekan isolasi warna coklat. 1 (satu) unit HP merk Redmi bersilikon. 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario Nomor Polisi (Nopol): M-2328-WD warna merah muda," paparnya.

 Baca Juga: Memasuki Musim Hujan, BMKG Himbau Warga Sumenep Waspada Fenomena La Nina

Kronologi terungkapnya tersangka yang memiliki barang haram itu, berawal ketika menerima informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering melakukan transaksi Narkotika jenis sabu.

Kemudian anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penyelidikan secara intensif kegiatan terlapor.

Lalu diketahui bahwa terlapor membawa narkotika jenis sabu dan akan melakukan transaksi dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Vario Nopol: M-2328-WD warna merah muda dan posisi berada di daerah lingkar barat Desa Babbalan kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep.

 Baca Juga: Viral Ambulance Terhalang Mahasiswa Saat Aksi Demonstrasi, Ketua PMII Sumenep: Video Itu Terpotong

Baca Juga: Turut Serta dalam MTQ ke 29, Wabup Sumenep: Harapannya Sumenep Bisa Masuk 10 Besar

Petugas langsung ke daerah tersebut serta melakukan penghadangan dan berhasil menangkap tersangka.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu yang dibungkus lagi dengan plastik klip kecil direkatkan pada accu/AKI sepeda motornya.

 Baca Juga: 9 Wisata di Kabupaten Sumenep Terbaik, Cocok untuk Dijadikan Sarana Liburan Keluarga

"Setelah ditunjukkan terlapor mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.

Akibat perbuatannya tersangka bakal dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 Baca Juga: Kawal Perda Tataniaga Garam, PMII Sumenep Adakan Audiensi dengan DPRD

"Guna kepentingan penyidikan, tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Sumenep," tukasnya. ***

Editor: Machallafri Iskandar

Sumber: sumenepkab.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler