Kepergok Selingkuh, Empat PNS Pemkab Bangkalan Dihukum Turun Jabatan Hingga Dipecat

10 Juli 2021, 08:00 WIB
Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron /dok. Pemkab Bangkalan

LINGKAR MADURA – Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron menindak tegas empat Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan yang sebelumnya kepergok melakukan perselingkuhan dengan menjatuhkan hukuman disiplin berupa turun jabatan hingga pemecatan.

Bupati menyampaikan keempat pegawai tersebut terbukti bersalah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Peraturan Bupati (Perbup) Bangkalan Nomor 10 Tahun 2013 tentang Tenaga Harian Lepas (THL).

Hal tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Bangkalan Nomor : X.700/32/TT/433.206/2021 tanggal 11 Juni 2021 dan Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Bangkalan Nomor : X.700/36/TT/433.206/2021 tanggal 02 Juli 2021.

Baca Juga: Catat! Pengurusan Adminduk di Bangkalan Dibatasi Sampai Pukul 12.00 WIB Selama PPKM Darurat

Baca Juga: Bangkalan Zona Merah Covid-19 Lagi, Bupati Perketat Pengawasan Mobilitas Masyarakat

”Sanksi diberlakukan setelah keempat pegawai menjalani serangkaian proses pemeriksaan di Inspektorat dan terbukti bersalah,” kata Bupati Abdul Latif Amin Imron dalam keterangan tertulisnya dikutip Lingkar Madura, Sabtu, 10 Juli 2021.

Bupati memaparkan keempat pegawai tersebut antara lain HBC, 35 tahun, PNS Jabatan Eselon IV mendapatkan sanksi hukuman berat yaitu pembebasan dari jabatan struktural dan dimutasi sebagai staf pada Kantor Kecamatan Geger.

Kemudian, PM, 38 tahun, PNS Jabatan Eselon IV mendapatkan sanksi hukuman sedang yaitu penundaan kenaikan pangkat selama 1 (Satu) tahun.

Selanjutnya, EA, 34 tahun, THL Jabatan Staf mendapatkan sanksi hukuman berat yaitu pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Baca Juga: Masyarakat Mengaku Trauma dengan Petugas, Bupati Bangkalan Gandeng Kiai Kampung Menangani Covid-19

Baca Juga: PPKM Darurat, Pemkab Sumenep Tunda Pilkades Serentak 2021

Terakhir, JS, 37 tahun, THL Jabatan Staf mendapatkan sanksi hukuman sedang yaitu penundaan honor paling lama dua bulan serta dimutasi sebagai staf pada Kantor Kecamatan Konang.

”Surat keputusan hukuman ini berlaku mulai Tanggal 8 Juli 2021,” ungkapnya.

Dengan adanya kejadian tersebut, Bupati berpesan kepada seluruh jajaran aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bangkalan agar senantiasa menjaga disiplin pegawai, menjunjung tinggi kehormatan Negara, serta martabat Korps Pegawai.

”Saya juga berharap agar kejadian yang telah mencoreng nama baik pegawai tersebut tidak terjadi lagi di kemudian hari,” tuturnya.***

Editor: Moh Badar Risqullah

Sumber: Pemkab Bangkalan

Tags

Terkini

Terpopuler