Bupati Bangkalan Larang Warganya di Perantauan Pulang Kampung Saat Idul Adha 1442 H

27 Juni 2021, 23:47 WIB
Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron /Dinas Kominfo Pemkab Bangkalan

LINGKAR MADURA – Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron melarang warganya yang tinggal di perantauan untuk pulang kampung saat Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah seiring melonjaknya jumlah kasus Covid-19.

Hal itu sebagaimana tertuang dari Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Bupati berdasarkan SE Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1422 H/2021 Masehi.

”Kami minta, sebaiknya tidak pulang. Ini demi keselamatan kita semua serta mencegah penyebaran Covid-19,” kata Bupati Latif dalam keterangannya dikutip dari Antara, Minggu, 27 Juni 2021.

Baca Juga: UPDATE Penyebaran Covid-19 per Kecamatan di Bangkalan 26 Juni 2021, Mulai OTG, ODR, ODP, PDP, hingga Positif

Sementara, lanjut Bupati, warga Bangkalan yang akan merayakan malam takbiran dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Adha diminta agar melaksanakannya di masjid atau mushalla saja.

Sebagaimana mengacu pada SE tersebut, dia menyebutkan dalam pelaksanaannya agar dilaksanakan dengan ketentuan terbatas. Hal itu untuk mencegah terjadinya kerumunan.

”Paling banyak 10 persen dari kapasitas masjid/mushalla dengan memperhatikan standar protokol kesehatan secara ketat," terang Bupati dalam surat edaran tersebut.

Sedangkan untuk kegiatan takbir keliling, kata Bupati, dilarang atau ditiadakan untuk mengantisipasi terjadinya keramaian atau kerumunan yang dapat menimbulkan muncul klaster Covid-19 baru.

Baca Juga: Dinkes Jawa Timur Klarifikasi Foto Viral Tempat Isolasi Pasien Covid Tak Layak di Bangkalan, Ini Penjelasannya

Kegiatan takbiran menurutnya dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan mushalla. Tentunya menurut Bupati disesuaikan dengan ketersediaan perangkat telekomunikasi masing-masing masjid dan mushalla.

Kemudian, untuk shalat Hari Raya Idul Adha pada 10 Dzulhijjah 1442 Hijriah nantinya dilaksanakan di lapangan terbuka atau di masjid/mushalla. Namun, untuk di daerah zona merah dan oranye ditiadakan.

Apabila dalam hal Shalat Hari Raya Idul Adha dilaksanakan di lapangan terbuka atau di masjid, dia meminta setiap jamaah untuk membawa perlengkapan sholat masing-masing, seperti sajadah, mukena dan lain-lain.

Sedangkan untuk khatibnya, dia meminta untuk memakai masker dan face shield pada saat menyampaikan khutbah shalat Id.

”Seusai pelaksanaan shalat jamaah, segera kembali ke rumah masing-masing dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik,” ujarnya.

Baca Juga: Mulai Besok! Pemkab Bangkalan Berlakukan Wajib SIKM di Akses Suramadu dan Pelabuhan Kamal, Ini Penjelasannya

Untuk pelaksanaan Qurban, Bupati meminta panitia memperhatikan penyembelihan hewan qurban agar berlangsung dalam waktu tiga hari yaitu tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah untuk menghindari kerumunan warga di lokasi pelaksanaan qurban.

Pemotongan hewan qurban harus dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminansia (RPH-R), dan dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan qurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan protokol kesehatan yang ketat.

Sedangkan, untuk pendistribusian daging qurban diharapkannya agar dilakukan langsung oleh panitia kepada warga di tempat tinggal masing-masing dengan meminimalkan kontak fisik satu sama lain.

”Kegiatan penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging dan pendistribusian daging Qurban kepada warga masyarakat yang berhak menerima wajib memperhatikan penerapan protokol kesehatan secara ketat, seperti penggunaan alat tidak boleh secara bergantian,” harapnya.***

 

Editor: Moh Badar Risqullah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler