Mulai Besok! Pemkab Bangkalan Berlakukan Wajib SIKM di Akses Suramadu dan Pelabuhan Kamal, Ini Penjelasannya

- 20 Juni 2021, 21:20 WIB
Mulai Besok! Pemkab Bangkalan Berlakukan Wajib SIKM di Akses Suramadu dan Pelabuhan Kamal/ Instagram @kominfobkl
Mulai Besok! Pemkab Bangkalan Berlakukan Wajib SIKM di Akses Suramadu dan Pelabuhan Kamal/ Instagram @kominfobkl /

LINGKAR MADURA - Bagi para pelintas akses Suramadu dan Pelabuhan Kamal Madura, bersiaplah! Mulai besok Senin, 21 Juni 2021 pemerintah Kabupaten Bangkalan akan menerapkan pemberlakuan wajib Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM).

Hal ini dilakukan menindaklanjuti kembalinya Kabupaten Bangkalan menjadi zona merah setelah beberapa Kecamatan didapati mengalami kenaikan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 beberapa waktu belakangan.

Berikut ketentuan yang ditetapkan oleh Satgas Covid-19 Kabupaten Bangkalan:

Baca Juga: Genjot Vaksinasi, Pemerintah Kembali Datangkan 10 Juta Bulk Vaksin Sinovac Hari Ini

1. Surat Ijin Keluar Masuk (SKIM) akan diberlakukan sejak Senin, 21 Juni 2021.

2. SIKM ini diprioritaskan bagi warga yang melakukan perjalanan pulang pergi melalui akses Suramadu dan Pelabuhan Kamal setiap harinya. Seperti penjual sayur mayur, buruh, pekerja informal, karyawan dan pegawai swasta atau pegawai pemerintah.

3. SIKM dapat diperoleh melalui Kantor Kecamatan sesuai tempat tinggal pemohon yang akan berlaku hingga tujuh hari.

4. Persyaratan untuk bisa mendapatkan SIKM yakni :

a. Melampirkan hasil negatif tes rapid antigen

Halaman:

Editor: Mega Ayu Maulidina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x