Naik Rp22.790, UMP Jawa Timur Tahun 2022 Ditetapkan Sebesar Rp1.891.567

- 22 November 2021, 01:30 WIB
Pemprov Jatim menetapkan UMP tahun 2022 sebesar Rp1.891.567, naik Rp22.790 atau 1,22 persen dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp1.868.777.
Pemprov Jatim menetapkan UMP tahun 2022 sebesar Rp1.891.567, naik Rp22.790 atau 1,22 persen dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp1.868.777. /Moh Badar Risqullah/Lingkar Madura

LINGKAR MADURA – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar Rp1.891.567, naik Rp22.790 atau 1,22 persen dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp1.868.777.

Ketetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 188/783/KPTS/013/2021 tanggal 20 November 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2022.

Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jawa Timur Heru Tjahjono mengatakan besaran UMP tahun 2022 diambil dengan memperhatikan rasa keadilan, kondisi perekonomian, serta ketenagakerjaan yang berkembang di provinsi setempat.

Baca Juga: Komdis PSSI Jatim Beri Sanksi Berat 5 Pelaku Percobaan Suap di Liga 3

Selain itu, dia menyampaikan pertimbangan penetapan UMP tahun 2022 tersebut juga memperhatikan kondisi perekonomian serta kelangsungan perusahaan-perusahaan di Jawa Timur.

”Kami harap, para pemangku kebijakan memperhatikan serta menerapkan ketentuan tersebut dengan seksama,” kata dia dalam karangannya pada konferensi pers di Gedung Negara Grahadi di Surabaya dilansir dari Antara, Minggu malam.

Lebih lanjut, sebelum ditetapkannya UMP tahun 2022 ini, dia menyebutkan Pemprov Jatim telah melakukan sejumlah pembahasan dengan beberapa pihak terkait hal tersebut.

Baca Juga: Curang Saat Pengisian BBM, Pertamina Tutup Enam SPBU di Jatim Balinus

Termasuk, kata Heru Tjahjono, sidang pleno Dewan Pengupahan Jawa Timur yang anggotanya terdiri dari berbagai unsur, yakni pemerintah, pengusaha atau Apindo, serikat pekerja atau serikat buruh, pakar, dan akademisi.

Halaman:

Editor: Moh Badar Risqullah

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x