Fatwa PWNU Jawa Timur: Mata Uang Kripto Haram Sebagai Alat Transaksi

- 29 Oktober 2021, 04:00 WIB
PWNU Jawa Timur mengeluarkan fatwa bahwa hukum cryptocurrency atau mata uang kripto sebagai alat transaksi adalah haram karena dimungkinkan adanya penipuan.
PWNU Jawa Timur mengeluarkan fatwa bahwa hukum cryptocurrency atau mata uang kripto sebagai alat transaksi adalah haram karena dimungkinkan adanya penipuan. /Sergeitokmakov/Pixabay

LINGKAR MADURA – Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur mengeluarkan fatwa bahwa hukum cryptocurrency atau mata uang kripto sebagai alat transaksi adalah haram.

Fatwa tersebut berdasarkan hasil bahtsul masail yang digelar PWNU Jawa Timur di Surabaya dengan dihadiri Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) dan beberapa Pesantren se-Jawa Timur pada Minggu, 24 Oktober 2021.

Disebutkan alasan disepakatinya hukum mata uang kripto haram sebagai alat transaksi dalam bahtsul masail karena dimungkinkan akan muncul beberapa hal yang bisa menghilangkan legalitas transaksi.

Baca Juga: PBNU Putuskan Muktamar ke-34 NU Digelar 23-25 Desember 2021

”Meskipun mata uang kripto telah diakui Pemerintah sebagai bahan komoditi, tapi pandangan para peserta bahtsul masail bahwa mata uang kripto tetap tidak bisa dilegalkan secara syariat,” kata Kiai Azizi Chasbullah, selaku mushahih bahtsul masail, dilansir Lingkar Madura dari NU Online Jawa Timur.

Kiai Azizi Chasbullah menjelaskan ada beberapa pertimbangan yang menjadi alasan status mata uang kripto tidak diperbolehkan dan tidak bisa diakui sebagai komoditi.

Dia menyebutkan salah satu pertimbangannya tersebut adalah akan adanya penipuan di dalamnya. Makanya, alumni Pesantren Lirboyo, Kediri ini menyebutkan mata uang kripto sebagai alat transaksi dihukumi haram.

Baca Juga: Said Aqil Siradj Mengaku Siap Jika Dicalonkan Kembali Jadi Ketua Umum PBNU

Selain itu, kata Kiai Azizi Chasbullah, peserta musyawarah atau musyawirin saat pembahasan juga menganggap mata uang kripto tidak memiliki manfaat secara syariat sebagaimana dijelaskan dalam kitab-kitab fiqih.

Halaman:

Editor: Moh Badar Risqullah

Sumber: NU Online Jatim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x