LINGKAR MADURA – Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta telah mengumumkan data siswa jenjang SD, SMP, SMA dan SMK penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus 2021 Tahap 2 sudah final pada Rabu, 13 Oktober 2021.
Finalnya data siswa ini pun memunculkan pertanyaan dari para penerima KJP Plus 2021 Tahap 2 yaitu kapan bisa dicairkan? Akankah skema pencairannya sama dengan skema pencairan tahap 1.
Sebagaimana berdasarkan skema penyaluran KJP Plus 2021 Tahap 1 yang dicairkan pada 11 Mei 2021, pencairannya dilakukan setelah nama penerima diumumkan pada 1-6 April 202.
Dengan begitu, dimungkinkan untuk pencairan dana KJP Plus 2021 Tahap 2 ini akan dilakukan tidak jauh berbeda yaitu dalam waktu sekitar 1 bulan 5 hari.
Artinya, dari perkiraan skema sebelumnya, KJP Plus 2021 Tahap 2 ini akan dicairkan pada pertengahan November 2021.
Namun, hal itu hanya perkiraan saja. Sebab, Pemprov DKI Jakarta tentu akan menginstruksi dan memberikan arahan kepada Disdik DKI Jakarta terkait pencairan dananya.
Baca Juga: PPKM Dinilai Rugikan Rakyat, Presiden Jokowi dan Menko Marves Luhut Digugat ke PTUN Jakarta
Terlepas dari itu, untuk siswa yang sudah mendaftar, sebaiknya pastikan namanya sudah terdaftar sebagai penerima KJP Plus 2021 Tahap 2.