PPKM Dinilai Rugikan Rakyat, Presiden Jokowi dan Menko Marves Luhut Digugat ke PTUN Jakarta

- 14 Agustus 2021, 06:00 WIB
Seorang warga menggugat Presiden Jokowi dan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan ke PTUN Jakarta agar PPKM dihentikan karena merugikan masyarakat.
Seorang warga menggugat Presiden Jokowi dan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan ke PTUN Jakarta agar PPKM dihentikan karena merugikan masyarakat. /dok. BPMI Setpres dan Kemenko Marves

LINGKAR MADURA – Seorang warga bernama Muhammad Aslam menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta agar kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) segera dihentikan.

Dia menilai penerapan PPKM dalam penanganan pandemi Covid-19 telah merugikan masyarakat, terutama dirinya sebagai pekerja harian. Dia juga menyebutkan PPKM tidak sesuai dengan UU No. 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan Kesehatan, sehingga tidak sah.

Selain Presiden Jokwoi, dia turut menggugat Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan. Muhammad Aslam dalam gugatannya meminta agar dicopot dari jabatannya sebagai koordinator PPKM.

Baca Juga: Dinilai Efektif Turunkan Kasus Covid-19, PPKM Level 2-4 Diperpanjang Hingga 16 Agustus 2021

Baca Juga: PPKM Diperpanjang Hingga 16 Agustus 2021, Kemal Palevi: Gak Kaget, Sekalian Sampai Pilpres 2024

Gugatan tersebut dilayangkan Muhammad Aslam ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan telah terdaftar dengan nomor registrasi 188/G/TF/2021/PTUN.JKT sejak Senin, 9 Agustus 2021.

Sebagaimana dikutip Lingkar Madura dari laman SIPP PTUN Jakarta, ada lima poin yang menjadi gugatan Muhammad Aslam atas kebijakan PPKM tersebut. Adapun rincian kelima poin tersebut antara lain yaitu:

1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

Baca Juga: Kasus Kematian Covid-19 di Indonesia Tiba-tiba Tinggi, Kemenkes: Akumulasi Data Bulan Lalu

Halaman:

Editor: Moh Badar Risqullah

Sumber: PTUN Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x