Keras, PGRI Minta Kemendikbudristek Jujur dan Terbuka soal Tunjangan Profesi Guru!

- 15 September 2022, 18:37 WIB
PGRI kembali bersuara keras kepada Kemendikbudristek terkait ayat TPG di RUU Sisdiknas.
PGRI kembali bersuara keras kepada Kemendikbudristek terkait ayat TPG di RUU Sisdiknas. /Instagram @pgpgri_official./

LINGKAR MADURA - Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB-PGRI), kembali bersuara keras kepada pihak Kemendikbudristek.

Hal itu terkait ayat tentang Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang hilang dari RUU Sisdiknas, namun tak ada penjelasan memuaskan dari Mendikbudristek, Nadiem Makarim.

"PGRI minta Kemendikbudristek jujur dan terbuka soal Tunjangan Profesi Guru!" ujar
PGRI Prof. Dr. Unifah Rosyidi, dalam siaran pers Kamis, 15 September 2022.

Baca Juga: PB-PGRI Datangi Menpan-RB, Bahas tentang Guru Honorer, GTK dan TPG

Kata akun @pbpgri_official, niat pemerintah membatasi atau menghentikan tunjangan profesional guru (TPG), benar adanya.

Hal itu terkonfirmasi dengan hilangnya ayat tentang TPG dalam draf RUU Sisdiknas.

"Mungkinkah mempertahankan TPG tanpa sandaran hukum yang jelas dan kuat?" ujar PGRI.

Baca Juga: PGRI Protes Keras, Minta Kembalikan Ayat tentang Tunjangan Profesi Guru dalam RUU Sisdiknas!

Kata PGRI, Kemendikbudristek secara lisan menyatakan, pemberian tunjangan untuk guru Aparatur Sipil Negara akan mengacu kepada Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) berupa tunjangan fungsional.

Meski demikian, ketentuan ini tidak tercantum secara eksplisit dalam RUU Sisdiknas.

"Hanya disampaikan secara lisan. Selain itu mesti disadari, tunjangan profesi berbeda dengan tunjangan fungsional yang melekat dalam jabatan/kepangkatan seseorang," ujar PGRI.

Baca Juga: Andritany: Ismed Sofyan dan Bepe Tak Layak Disebut sebagai Mantan Pemain Persija!

Lanjut Unifah, tunjangan profesi guru landasan hukumnya sangat kuat yakni Pasal 16 Ay at (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang berbunyi,

'Pemerintah memberikan tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Aga! (1) kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik...'

Kemudian pada Pasal 16 Ala! (2) ditegaskan, tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada Aga! (1) diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan

Baca Juga: Ini 5 Fakta Menarik Pertandingan Timnas Indonesia vs Timor Leste di Kualifikasi Piala Asia U-20

pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, asa kerja dan kualifikasi yang sama.'

"Dalam pandangan kami, frasa "sebelum undang-undang ini diundangkan", artinya tunjangan profesi guru akan hilang, jika RUU Sisdiknas ini diundangkan.

Jika Kemendikbudristek bersungguh-sungguh akan tetap memberikan tunjangan profesi guru (TPG), maka frasa "sebelum undang-undang ini diundangkan" HARUS DIHAPUS," tegas Unifah.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Pisces Hari ini, 15 September 2022: Kabar Baik! Jomblo Akan Bertemu Sosok Istimewa

Penghapusan ini lanjut Unifah, sekaligus agar substansi RUU Sisdiknas tidak bias dan multi tafsir serta ada jaminan guru letup menerima tunjangan profesi.

"Kemendikbudristek perlu menjelaskan secara secara jujur dan terbuka, mengapa muncul pemikiran untuk menghapus tunjangan profesi guru?" tanya PGRI.***

Editor: Nawaf

Sumber: Instagram @pbpgri_official


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x