a. Pelamar prioritas, yakni merupakan pelamar yang mengikuti seleksi tahap I dan II yang telah memenuhi nilai ambang batas pada pengadaan 0 PPPK Guru tahun 2021.
Pelamar prioritas terbagi menjadi 3, yaitu pelamar prioritas I, pelamar prioritas II, dan pelamar prioritas III.
b.Pelamar umum merupakan pelamar yang baru mendaftar pada seleksi PPPK Guru Tahun 2022 dan tidak mengikuti seleksi tahap I dan/atau seleksi tahap II pada pengadaan PPPK Guru Tahun 2021.
Tahapan Seleksi
Seleksi pengadaan PPPK JF Guru tahun 2022 terdiri atas 2 tahap, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.
Pada seleksi PPPK guru tahun 2022 terdapat pelamar umum. Kriteria pelamar umum sebagai dimaksud yaitu a. Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan b. pelamar yang terdaftar di Dapodik.
Seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III dilakukan dengan menilai kesesuaian: kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang (background check).
Penilaian kesesuaian dimaksud ditetapkan oleh Menteri Dikbudristek setelah mendapat persetujuan dan Menteri PANRB.
Baca Juga: Ini Batas Nilai Minimal Rapor dan Ijazah untuk Masuk Sekolah Kedinasan
Seleksi kompetensi bagi pelamar umum dilakukan menggunakan sistem CAT-UNBK.
Sesuai dengan pasal 31 Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2022, Seleksi kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuaian Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi Jabatan.