5. Scan Transkrip Nilai S1.
6. Scan Kartu Identitas KTP/SIM.
7. Scan Pas Foto Berwarna dimensi 4 x 6.
8. SKCK (dari Kepolisian setempat).
Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Analisis Netizen Mendekati Benar
9. Surat Keterangan Sehat (dari Puskesmas/RSUD setempat).
10. Surat Bebas NAPZA (dari BNN/Kepolisian/Puskesmas/RSUD setempat)
11. Scan NPWP (bagi yang memiliki).
12. Tambahan persyaratan dari LPTK masing-masing.
Jadwal Pelaksanaan & Ketentuan Lapor Diri PPG Dalam Jabatan Kategori II Tahun 2022 sebagai berikut.