3. Bagi guru yang telah menyatakan "Bersedia" mengikuti PPG Dalam Jabatan Kategori II Tahun 2022, selanjutnya dapat melakukan
kegiatan belajar mandiri melalui tautan yang akan disampaikan di akun SIMPKB masing-masing dan menyiapkan dokumen lapor diri.
Baca Juga: Bobotoh Wajib Tahu, jika Pelatih Persib Bandung Rene Alberts Mundur, Persib Harus Bayar Rp7 Miliar!
4. Adapun hasil konfirmasi kesediaan berupa penetapan mahasiswa PPG Dalam Jabatan Kategori II Tahun 2022 akan disampaikan pada tanggal 18 Agustus 2022 melalui laman ppg.kemdikbud.go.id.
Adapun Ketentuan Lapor Diri terdiri dari:
1. Format Al dan Pakta Integritas (format diunduh dari SIMPKB).
2. Biodata Mahasiswa (sesuai format PD DIKTI).
Baca Juga: Bobotoh: Maaf Bandung Hari Ini Kami bikin Macet!
3. Surat Pernyataan Izin Kepala Sekolah (format diunduh dari SIMPKB).
4. Scan ljazah S1.