LINGKAR MADURA - Pendidikan Profesi Guru atau PPG Prajabatan 2022 segera memasuki tahap tes subtansi. Ada sejumlah Tata Tertib yang harus dipatuhi para peserta calon guru.
Seperti diberitakan sebelumnya pelaksanaan tes subtansi PPG Prajabatan 2022 dilaksanakan pada tanggal 25 sampai 28 Juli 2022.
Sebelumnya para peserta yang sudah dinyatakan lulus seleksi tahap pertama harus mencetak Kartu Peserta tes subtansi mulai tanggal tanggal 19 hingga tanggal 24 Juli 2022.
Baca Juga: SKOR AKHIR Bali United Vs Persija Jakarta: Skuad Mewah Macan Kemayoran Takluk dengan Skor Tipis
Berikut Tata Tertib Tes Substantif PPG Prajabatan 2022.
1. Berpakaian warna bebas rapih dan sopan (atasan kemeja dan bawahan celana kain/ rok panjang kain) serta menggunakan sepatu.
2. Hadir paling lambat 60 menit sebelum tes substantif dimulai. Jika peserta hadir setelah tes dimulai maka peserta tersebut tidak diperkenankan mengikuti tes substantif dan pengawas ruang melaporkan pada berita acara pelaksanaan.
3. Melakukan verifikasi data diri dengan membawa tanda pengenal, kartu tes peserta.
4. Tidak diperkenankan membawa barang bawaan masuk ke ruangan tes termasuk peralatan elektronik yang bisa merekam seperti HP, jam tangan, smartwatch, kamera, atau alat lain yang memungkinkan peserta berbuat curang.
5. Memasuki ruang tes substantif dengan menunjukkan kartu identitas peserta masing-masing.