Prioritas pertama yaitu guru yang telah lulus passing grade pada tahun lalu namun belum mendapatkan formasi," tambah Nunuk pada rapat Koordinasi dan sinkronisasi yang
juga dihadiri oleh perwakilan dari Kemen-PANRB Kemendagri, Kemenkeuri, dan BKN serta Kemendikbudristek.
Baca Juga: 50 Teka-Teki atau Pertanyaan MPLS 2022 serta Jawabannya, Siswa Baru Wajib Tahu
Nunuk Suryani menjelaskan bahwa kebutuhan formasi guru untuk tahap ketiga pada 2021 tetap ada dan akan digabungkan dengan formasi tahun 2022.
Menurutnya, Pemerintah Pusat berharap agar Pemda sesegera mungkin mengajukan kuota formasi guru PPPK tahun 2022.
“Kami berharap setelah rapat koordinasi ini bapak dan ibu panitia daerah menambah kuota formasi sehingga bisa memenuhi pekerjaan rumah kita pada tahun depan," ujar Nunuk.
Baca Juga: Begini Aturan Usulan Peningkatan Pendidikan bagi PNS saat Usul Kenaikan Pangkat
“Kami mengharapkan bapak dan ibu pemerintah daerah punya perhatian yang besar seperti kita karena pemenuhan kebutuhan guru ada pekerjaan kita bersama.
Jadi kolaborasi yang baik antara kita akan menghasilkan guru-guru terbaik yang diangkat jadi guru ASN PPPK,” tutup Nunuk.***