LINGKAR MADURA - Penting bagi para guru untuk mengetahui Kriteria Pelamar dan alur Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Guru 2022.
Pemerintah melalui Kementerian PAN-RB bakal mengadakan seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk formasi Guru di tahun 2022.
Dilansir dari instagram @kemenpanrb, Selasa, 21 Juni 2022, untuk itu Kementerian PAN-RB telah mengeluarkan peraturan terbaru mengenai Pengadaan PPPK Guru Tahun Anggaran 2022.
Baca Juga: Persib vs Bhayangkara, Maung Bandung Masih Bisa Tersingkir, Berikut Hitung-hitungannya
"Aturan ini mengakomodir semua latar belakang guru yang tersebar di seluruh Indonesia," kata akun tersebut.
Aturan terbaru dimaksud adalah Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 20 Tahun 2022.
Peraturan tersebut diharapkan bisa menjadi jalan keluar untuk pemenuhan kebutuhan guru di daerah dan daerah 3 T yakni Terdepan, Terpencil dan Tertinggal.
Baca Juga: Jadwal dan Link Live Streaming Program Tayang RCTI Hari Ini 21 Juni 2022, Ada Sinetron Ikatan Cinta
Lalu bagaimana penjelasan peraturan Nomor 20 Tahun 2022 tersebut?