Hai, Calon Guru Profesional, 7 Hari Lagi Pendaftaran Seleksi PPG Prajabatan Ditutup, Lihat Syaratnya

19 September 2022, 17:12 WIB
Pendaftaran seleksi PPG Prajabatan. /Instagram @ppgkemendikbud/

LINGKAR MADURA - Tak terasa Pendaftaran Seleksi PPG Prajabatan gelombang kedua akan segera ditutup.

Informasi bagi calon guru, Pendaftaran Seleksi PPG Prajabatan gelombang kedua akan segera ditutup sudah memasuki minggu ketiga.

Sejak dibuka tanggal 26 Agustus 2022 lalu, Pendaftaran Seleksi Pendidikan Profesi Guru Prajabatan gelombang kedua tahun 2022 masih terus berlanjut dan mendekati akhir.

Baca Juga: Jadwal Acara ANTV Tanggal 19 dan 20 September 2022, Saksikan Sinetron Terbaru Bintang Samudera

Pendaftaran seleksi PPG ini akan ditutup pada tanggal 26 September jam 23.59 WIB.

Sebagaimana diketahui, Kemendikbudristek membuka lagi pendaftaran seleksi PPG Prajabatan di tahun 2022.

Sebelumnya gelombang pertama telah ditutup pertengahan bulan Juli dan kini dibuka untuk gelombang 2.

Baca Juga: Disorot Pelatih Dinh, Ini Catatan Mengkilap Pemain Persib Robi Darwis kala Bentrok dengan Vietnam

Pendaftaran PPG Prajabatan 2022 dimulai sebulan penuh yakni mulai tanggal 26 Agustus hingga 26 September 2022. Atau sebulan lamanya.

Bagi para sarjana S-1 atau Diploma IV yang berminat menjadi guru profesional dan diakui pemerintah wajib mengikuti dulu program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan.

Saat ini Pemerintah membutuhkan banyak guru profesional karena akan banyaknya guru ASN yang pensiun di tahun 2023 dan seterusnya.

Baca Juga: Mengapa Elkan Baggott Tak Dipanggil Shin Tae Yong di Kualifikasi Piala Asia U-20?

Syarat untuk menjadi guru profesional, calon guru wajib mengikuti PPG Prajabatan yang waktunya ditentukan Kemendikbudristek dengan biaya gratis alias dibiayai oleh pemerintah.

Adapun syarat untuk bisa mendaftar seleksi PPG Prajabatan 2022 yakni:

1.Warga Negara Indonesia (WNI).

Baca Juga: Keren, Shin Tae Yong Sudah Antarkan Dua Timnas ke Piala Asia

2.Tidak atau belum pernah terdaftar sebagai Guru/Kepala Sekolah pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

3.Berusia paling tinggi 32 (tiga puluh dua) tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran.

4.Memiliki ijazah dengan kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis unit data unit Penyetaraan ljazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Scorpio Hari ini, 18 September 2022: Waktunya Memanjakan Pasanganmu, Buatlah Dia Bahagia!

5.Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00.

6.Memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani (diserahkan pada saat lapor diri).

7. Memiliki surat keterangan berkelakuan baik (diserahkan pada saat lapor diri).

8..Memiliki surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) (diserahkan pada saat lapor diri).

Baca Juga: Hasil Uji Kompetensi Mahasiswa PPG Prajabatan dan Dalam Jabatan Periode III Diumumkan, Cek Segera!

9.Menandatangani pakta integritas.

10.Mengikuti tahapan seleksi yaitu seleksi administrasi, tes substantif, dan tes wawancara.

PPG Prajabatan ini berlangsung selama dua semester. Jika lulus anda akan memperoleh Sertifikat Pendidik dan berhak untuk mendidik dengan segala hak dan kewajibannya.***

Editor: Nawaf

Sumber: Dari Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler