Segera Cek! Kemendikbudristek Salurkan Bantuan Kuota Data Internet Kepada 21,29 Juta Penerima di November 2021

14 November 2021, 07:07 WIB
Kemendikbudristek kembali menyalurkan bantuan kuota data internet kepada 21.298.436 juta pendidik dan peserta didik di periode November 2021. /Instagram @kemdikbud.ri

LINGKAR MADURA – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali menyalurkan bantuan kuota data internet kepada 21.298.436 juta pendidik dan peserta didik di periode November 2021.

Rinciannya, bantuan ini disalurkan kepada 906 ribu nomor peserta didik mulai dari PAUD; 6,8 juta peserta didik, SD; 3,8 juta peserta didik, SMP; 2,5 juta peserta didik, SMA; 2,4 juta peserta didik, SMK; 41 ribu peserta didik dan SLB; 22 ribu peserta didik kesetaraan;

Kemudian, bantuan ini juga disalurkan kepada 1,2 juta guru; 192 ribu mahasiswa vokasi; 3,2 juta mahasiswa akademik, 10 ribu dosen vokasi; dan 117 ribu dosen akademik.

Baca Juga: Mendikbudristek Tegaskan Syarat 60 Peserta Didik untuk Penyaluran BOS Tidak Berlaku di 2022

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim berharap bantuan kuota data internet ini menjadi jembatan sebelum proses belajar tatap muka berjalan sepenuhnya.

”Semoga para peserta didik, guru-guru, dosen, dan mahasiswa memanfaatkan bantuan kuota ini secara maksimal untuk membantu proses belajar mengajar,” kata dia dalam keterangan resminya dikutip Lingkar Madura, Sabtu, 13 November 2021.

Adapun besaran bantuan kuota data internet yang dialokasikan kepada peserta didik PAUD sebesar 7 GB/bulan serta peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah sebesar 10 GB/bulan.

Baca Juga: Mendikbudristek Sebut Perguruan Tinggi di Indonesia Darurat Pandemi Kekerasan Seksual

Sedangkan untuk guru pendidikan anak usia dini (PAUD) dan jenjang pendidikan dasar dan menengah sebesar 12GB/bulan serta mahasiswa dan dosen diberikan bantuan sebesar 15 GB/bulan.

Keseluruhan bantuan kuota data internet di tahun 2021 merupakan kuota umum yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi di handphone.

Kecuali, beberapa aplikasi yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), dan yang tercantum pada situs resmi bantuan kuota data internet Kemendikbudristek di laman https://kuota-belajar.kemdikbud.go.id.

”Masa berlaku kuota data internet ini berlaku selama 30 hari sejak kuota data diterima,” ungkap Nadiem.

Baca Juga: Catat! Ini Syarat dan Cara Membuat KIP Sebagai Syarat Dapat Bantuan PIP Kemendikbudristek dan BLT Kemensos

Sebelumnya, pemberian bantuan kuota data internet tahun 2021 ini telah diumumkan Mendikbudristek pada 8 Agustus 2021 bersama dengan Menteri Keuangan (Menkeu) dan Menteri Agama (Menag).

Bantuan ini dimaksudkan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas yang masih dikombinasikan dengan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Seperti diketahui, Kemendikbudristek mengeluarkan kebijakan pemberian bantuan data kuota internet untuk membantu akses informasi bagi guru, siswa, mahasiswa, dan dosen dalam menjalani Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) selama masa pandemi.

Baca Juga: Nadiem Makarim Bantah Legalkan Seks Bebas dan Perzinahan di Lingkungan Kampus

Selama tahun 2020, Kemendikbudristek telah memberikan bantuan kuota data internet kepada peserta didik, guru, mahasiswa, dan dosen selama empat bulan pada September hingga Desember 2020 senilai Rp 7,2 triliun.

Tahun 2021, Kemendikbudristek kembali menyalurkan bantuan data kuota internet kepada 24,4 juta penerima pada September 2021 dan disalurkan kepada 26,6 juta penerima pada Oktober 2021.***

Editor: Moh Badar Risqullah

Sumber: Kemendikbudristek

Tags

Terkini

Terpopuler