Inilah 8 Dokumen yang Wajib Dipersiapkan Tenaga Honorer Saat Pendataan Non ASN 2022

- 29 Agustus 2022, 17:07 WIB
Inilah 8 Dokumen yang Wajib Dipersiapkan Tenaga Honorer Saat Pendataan Non ASN 2022
Inilah 8 Dokumen yang Wajib Dipersiapkan Tenaga Honorer Saat Pendataan Non ASN 2022 /Antara/Nova Wahyudi/

LINGKAR MADURA - Pemerintah tengah melakukan pendataan untuk memetakan dan mengetahui jumlah pegawai Non ASN di lingkungan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.

Setiap instansi harus melakukan pendataan tenaga honorer paling lambat 30 September 2022.

Pendataan tenaga honorer atau Non ASN sendiri merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. B/151/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah.

Berdasarkan surat edaran tersebut, maka Pemerintah akan melakukan pendataan tenaga honorer atau non ASN sehingga mereka bisa berkesempatan untuk mengikuti seleksi PPK 2022 mendatang.

Baca Juga: FINAL! Segini Jumlah Formasi CPNS dan PPPK Tahun 2022, Ada Penambahan Kuota

Untuk itu, seluruh tenaga honorer yang akan mengikuti Pendataan Non ASN 2022 wajib mengetahui dan mempersiapkan dokumen apa saja yang dibutuhkan.

Berikut delapan dokumen yang harus dipersiapkan oleh tenaga honorer sebagaimana Lingkar Madura kutip dari PR Solo Raya.

Scan warna Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

KTP ini harus berformat jpg/jpeg dan berukuran maksimal 200 kb.

Halaman:

Editor: Yoga Pratama Widiyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x