LINGKAR MADURA - Irjen Pol Ferdy Sambo terbukti sebagai tersangka atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Kendati demikian kini Mantan Kadiv Propam itu meminta maaf atas apa yang telah dirinya lakukan.
Permintaan maaf itu disampaikan oleh kuasa hukumnya melalui pesan tertulis dari handphone di rumah Pribadi Sambo.
Dalam pesan yang dibacakan Arman Hanis tidak lain kuasa hukum Sambo mengaku telah melakukan perbuatannya tersebut demi menjaga dan melindungi marwah keluarganya.
"Saya adalah kepala keluarga dan niat saya untuk menjaga dan melindungi marwah dan kehormatan keluarga yang sangat saya cintai," tuturnya. dikutip Lingkarmadura.com dari PJM News, Jum'at 12 Agustus 2022
Di bawah ini pernyataan lengkap Irjen Sambo yang dibacakan Arman Hanis:
Izinkan saya sebagai manusia yang tidak lepas dari kekhilafan secara tulus meminta maaf dan memohon maaf sebesar-besarnya,