“Saya melihat kebutuhannya belum mendesak,” ucap Presiden Jokowi, dikutip dari website presidenri.go.id pada 12 Agustus 2022.
Baca Juga: Hujan Meteor Akan Menghiasi Langit Indonesia, LAPAN: Bisa Dilihat Tanpa Alat Khusus
Jika merujuk pada aturan UU TNI, ketentuan mengenai penugasan anggota TNI di institusi pemerintah sudah diatur dalam pasal 47 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Pada ayat pertama disebutkan bahwa prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
Kemudian, pada ayat kedua juga disebutkan bahwa prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara dan Sekretaris Militer Presiden.
Lalu, dapat pula menjabat di Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotik Nasional dan Mahkamah Agung. ***