Luhut Usulkan TNI-Polri Bertugas di Kementerian, Begini Kata Presiden Jokowi

- 12 Agustus 2022, 14:36 WIB
Luhut Usulkan TNI-Polri Bertugas di Kementerian, Begini Kata Presiden Jokowi
Luhut Usulkan TNI-Polri Bertugas di Kementerian, Begini Kata Presiden Jokowi /Muhammad Basir-Cyio/@jokowi

LINGKAR MADURA - Usulan perwira aktif TNI-Polri untuk ditugaskan di Kementerian atau Lembaga mendapat sorotan beberapa waktu terakhir.

Hal tersebut bermula dari gagasan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Luhut mengusulkan untuk dilakukan perubahan terhadap Undang-Undang TNI agar perwira aktif TNI.Polri dapat bertugas di kementerian/lembaga.

“Undang-Undang TNI itu sebenarnya ada satu hal yang perlu sejak saya Menko Polhukam, bahwa TNI ditugaskan di kementerian/lembaga atas permintaan dari institusi tersebut atas persetujuan Presiden,” ujar Luhut dalam acara Silaturahmi Nasional Persatuan Purnawirawan TNI AD di Sentul, Kabupaten Bogor, Jumat, 5 Agustus 2022.

Baca Juga: TERUNGKAP! Ini Alasan Ferdy Sambo Rencanakan Pembunuhan Terhadap Brigadir J

Menurut Luhut, jika usulannya tersebut dapat terwujud maka tidak akan ada lagi perwira-perwira tinggi TNI AD yang mengisi jabatan-jabatan tak perlu sehingga kinerja mereka semakin efisien.

Namun tampaknya gagasan dari Luhut Pandjaitan tersebut belum dapat direalisasikan dalam waktu dekat.

Dilansir LingkarMadura dari presidenri.go.id, Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa belum ada kebutuhan yang mendesak bagi perwira aktif TNI/Polri untuk dapat bertugas di kementerian atau lembaga.

Hal itu disampaikan Presiden Jokowi saat menjawab pertanyaan awak media usai meninjau penanaman kelapa genjah di Desa Sanggang, Kecamatan Bulu, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah, Kamis, 11 Agustus 2022.

“Saya melihat kebutuhannya belum mendesak,” ucap Presiden Jokowi, dikutip dari website presidenri.go.id pada 12 Agustus 2022.

Baca Juga: Hujan Meteor Akan Menghiasi Langit Indonesia, LAPAN: Bisa Dilihat Tanpa Alat Khusus

Jika merujuk pada aturan UU TNI, ketentuan mengenai penugasan anggota TNI di institusi pemerintah sudah diatur dalam pasal 47 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Pada ayat pertama disebutkan bahwa prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Kemudian, pada ayat kedua juga disebutkan bahwa prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara dan Sekretaris Militer Presiden.

Lalu, dapat pula menjabat di Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotik Nasional dan Mahkamah Agung. ***

Editor: Yoga Pratama Widiyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah