Dia mengatakan bahwa pelaku berinisial DAN (45 tahun) tersebut juga bekerja sebagai staf di Kementerian Agama Kabupaten Subang.
"Kronologisnya bahwa sekitar bulan Mei didapat informasi telah terjadi tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur," ujar Sumarni dalam konferensi pers di Mapolres Subang, Rabu, 22 Juni 2022.
"Di mana si pelaku ini melakukan kejahatannya terhadap korban dan mengatakan bahwa 'anggap saja ini sebagai proses belajar dan diniatkan belajar supaya dapat ridho dari guru'," tuturnya menambahkan.
Sumarni mengungkapkan bahwa perbuatan bejat pelaku dilakukan lebih dari 10 kali, dan berlangsung selama setahun.
"Perbuatan sudah dilakukan sebanyak lebih dari 10 kali sejak dari Desember 2020 sampai dengan 7 Desember 2021," ucapnya.
Sumarni menuturkan bahwa perbuatan bejat pelaku ini dilakukannnya di lingkungan sekolah.
Baca Juga: LINK LIVE STREAMING BABAK KEDUA PSIS Semarang Vs PSS Sleman Piala Presiden Skor Sementara 3-1
Perbuatan itu pun terbongkar setelah korban menuliskan pengalaman pahitnya di enam lembar kertas yang belakangan ditemukan ibu korban.