Mabes Polri Ungkap Penghentian Penyelidikan Kasus Pemerkosaan 3 Anak di Luwu Timur Karena Tidak Cukup Bukti

- 7 Oktober 2021, 17:57 WIB
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono /PMJ News

LINGKAR MADURA – Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) angkat bicara terkait penghentian penyelidikan oleh Polres Luwu Timur soal kasus dugaan pemerkosaan seorang ayah kepada tiga anaknya di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono membenarkan penyelidikan kasus tersebut memang sudah dihentikan dengan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Dia menjelaskan penghentian peyelidikannya itu karena dalam prosesnya Polres Luwu Timur tidak mendapatkan bukti yang dapat menguatkan kasus dugaan pemerkosaan kepada tiga orang anak tersebut.

Baca Juga: Polisi Tangkap Tiga Orang Diduga Provokator Kericuhan PPKM Darurat Surabaya

”Itu kejadian tahun 2019 dan sudah ditindaklanjuti. Hasil daripada gelar perkara, tidak cukup bukti. Makanya, dikeluarkan surat penghentian penyidikan,” kata dia dalam keterangannya dikutip Lingkar Madura, Kamis, 7 Oktober 2021.

Meski demikian, Rusdi Hartono melanjutkan apabila dalam prosesnya ada bukti-bukti baru terkait kasus tersebut, maka tidak menutup kemungkinan penyidikannya akan dibuka kembali.

”Jadi, memang sudah dihentikan penyidikan. Karena apa? Penyidik tidak menemukan bukti terkait kasus pancabulan tersebut. Tapi, ini bukan berarti sudah final,” ujarnya.

Baca Juga: Sebelum Ditangkap Polisi, Ternyata MLI Sudah Tahu Jika Coki Pardede Pengguna Narkoba

Sebagaimana diketahui, penghentian penyelidikan oleh Polres Luwu Timur soal kasus dugaan pemerkosaan seorang ayah kepada tiga orang anaknya ini terungkap dari hasil liputan projectmultatuli.org yang tayang pada Rabu, 6 Oktober 2021.

Halaman:

Editor: Moh Badar Risqullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x