Operasi Patuh 2022: Tidak Ada Penilangan Pada Penggunaan Sandal Jepit, Tetapi Harus tetap Patuhi Ini

- 16 Juni 2022, 19:39 WIB
Operasi Patuh 2022: Klarifikasi, Berkendara Pakai Sendal Jepit Tidak Ditilang
Operasi Patuh 2022: Klarifikasi, Berkendara Pakai Sendal Jepit Tidak Ditilang /

LINGKAR MADURA - Berikut ini ulasan mengenai Operasi Patuh Jaya 2022, apakah tidak ada penilangan pada penggunaan sandal jepit? begini jelasnya

Ramainya isu penggunaan sandal jepit akan ditilang saat berkendara roda dua, berawal dari Kepala Korlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi yang menyinggung soal pengendara yang menggunakan sandal jepit.

Dalam Operasi Patuh Jaya 2022 beragam jenis pelanggaran akan dikenakan sanksi tilang.

Namun untuk aturan larangan penggunaan sandal jepit saat mengendarai roda dua tidak diberlakukan tilang.

Baca Juga: Lirik Lagu Glimpse of Us Joji, Viral Karena Makna yang Mendalam

Meskipun sebelumnya Kakorlantas Polri menegaskan bahwa ada peraturan untuk masyarakat tak lagi mengenakan sandal jepit saat mengendarai motor.

Para pemotor diminta untuk memilih memakai sepatu.

Peraturan sebelumnya itu dibuat agar demi keselamatan masyarakat saat berkendara.

Pasalnya, sandal jepit yang terbuka minim perlindungan sehingga akan membahayakan si pengendara jika sewaktu-waktu kecelakaan terjadi.

Halaman:

Editor: Yoga Pratama Widiyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah