LINGKAR MADURA - Berikut ini ulasan mengenai Operasi Patuh Jaya 2022, apakah tidak ada penilangan pada penggunaan sandal jepit? begini jelasnya
Ramainya isu penggunaan sandal jepit akan ditilang saat berkendara roda dua, berawal dari Kepala Korlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi yang menyinggung soal pengendara yang menggunakan sandal jepit.
Dalam Operasi Patuh Jaya 2022 beragam jenis pelanggaran akan dikenakan sanksi tilang.
Namun untuk aturan larangan penggunaan sandal jepit saat mengendarai roda dua tidak diberlakukan tilang.
Baca Juga: Lirik Lagu Glimpse of Us Joji, Viral Karena Makna yang Mendalam
Meskipun sebelumnya Kakorlantas Polri menegaskan bahwa ada peraturan untuk masyarakat tak lagi mengenakan sandal jepit saat mengendarai motor.
Para pemotor diminta untuk memilih memakai sepatu.
Peraturan sebelumnya itu dibuat agar demi keselamatan masyarakat saat berkendara.
Pasalnya, sandal jepit yang terbuka minim perlindungan sehingga akan membahayakan si pengendara jika sewaktu-waktu kecelakaan terjadi.