Polemik RUU KUHP Hina Pemerintah dapat Dipidana 3 Tahun, Sebar di Media Sosial Hukuman Naik 4 Tahun

- 16 Juni 2022, 11:13 WIB
Lontarkan kritik terhadap para penggagas RUU Penghinaan Presiden di RUU KUHP, Sudjiwo Tedjo singgung martabat sang Kepala Negara.
Lontarkan kritik terhadap para penggagas RUU Penghinaan Presiden di RUU KUHP, Sudjiwo Tedjo singgung martabat sang Kepala Negara. /Twitter/@sudjiwotedjo

"Yang dimaksud dengan “keonaran” adalah suatu tindakan kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok orang (anarkis) yang menimbulkan keributan, kerusuhan, kekacauan, dan huru-hara".

Tidak hanya sampai di situ, hukuman bagi penghina pemerintah akan dinaikkan jika tindakan tersebut dilakukan melalui media sosial.

Baca Juga: Lukisan Viral Eril Karya Teteh Zara, Berapa Jam Selesai Dibuat?

Baca Juga: Persija akan Mainkan 3 Pemain Jepang di Piala Presiden, Ada Mantan Trial Persib

Nantinya, menghina pemerintah bisa dipenjara 4 tahun bila penghinaan dilakukan melalui media sosial atau menyebarkannya hingga diketahui oleh umum.

Hal itu diatur dalam pasal 241 yang berbunyi:

"Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V".

Sejumlah anggota DPR pun berharap agar Rancangan KUHP ini bisa segera disahkan sebagai peraturan.

Baca Juga: 2 Amalan Ampuh Pelancar Rezeki Menurut Syekh Ali Jaber, Dipercaya dapat Memberikan Rezeki Melimpah

Menurut anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan, RKUHP ini sesuai dengan keadaan dan perkembangan kehidupan bermasyarakat dalam berbangsa dan bernegara.

Halaman:

Editor: Erik Okta Nurdiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah