SYARAT dan Ketentuan Mudik Terbaru Lebaran 2022 Untuk PPDN Dengan Kendaraan Pribadi Maupun Umum Berikut

- 24 April 2022, 07:25 WIB
Arus lalulintas mudik lewat jalan tol
Arus lalulintas mudik lewat jalan tol /Dok PRMN/

LINGKAR MADURA – Berikut ini adalah Syarat dan Ketentuan Mudik Terbaru Lebaran 2022 Untuk PPDN Dengan Kendaraan Pribadi maupun Kendaraan Umum.

Akhirnya pemerintah mengumumkan secara resmi persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh masyarakat Indonesia yang hendak melakukan perjalanan Mudik Lebaran 2022.

Tak hanya bagi masyarakat yang hendak Mudik Lebaran dengan kendaraan pribadi, pemerintah juga menetapkan syarat dan ketentuan Mudik Lebaran untuk masyarakat yang menggunakan kendaraan umum baik udara, laut maupun darat.

Baca Juga: Hasil Pertandingan Arsenal vs Manchester United di Liga Inggris, The Gunners Bantai Habis Red Devils

Dalam salah satu syarat-syarat mudik lebaran 2022 terdapat ketentuan mengenai diharuskannya para PPDN serta para Operator Moda Transportasi untuk menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi.

Melansir dari Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022 Satgas Penanganan Covid-19, Berikut ini adalah Syarat dan Ketentuan Mudik Terbaru Lebaran 2022 Untuk PPDN (Pelaku Perjalanan Dalam Negeri) Dengan Kendaraan Pribadi maupun Kendaraan Umum.

Setiap PPDN Wajib Menggunakan Aplikasi PeduliLindungi

1. PPDN yang telah mendapatkan vaksin dosis 3 (Booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

Baca Juga: Tri Suaka dan Zidan Akhirnya Minta Maaf, Banjir Nasehat dari Para Penyanyi Senior

Halaman:

Editor: Nawaf

Sumber: SE Satgas Covid-19 No. 16 Tahun 2022


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah