Berdasarkan hasil autopsi yang dilakukan oleh dokter Zaenuri, bahwa didalam organ paru - paru dan lambung korban terdapat air sedangkan jika korban dibuang dalam keadaan tidak sadar atau meninggal maka pasti air hanya akan mendiami paru – paru.
Baca Juga: Lesti Kejora dan Rizky Billar Terseret Kasus Affiliator Bodong, Imbas Hadiah Uang Satu Miliar Rupiah
Disisi lain Kolonel Priyanto beserta kedua anak buahnya tetap tidak menyangka bahwa korban atas nama Handi Saputra yang dibuang di sungai Serayu Banyumas, Jawa Tengah masih dalam kondisi hidup.
Namun sangkaan dan pernyataan tersebut seolah tidak berlaku ketika pihak penuntut umum memberikan keterangan.
OMT Kolonel Sus Wirdel Boy memberikan pernyataan bahwa Kolonel Infanteri Priyanto dan kedua anak buahnya tidak memeliki wewenang untuk menentukan bahwa korban masih hidup atau telah meninggal dunia, hanya yang ahli saja yang dapat menentukan seuah klaim berdasarkan prosedur yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Bintang Emon Sindir Marshel Widianto Yang Terseret Kasus Dea OnlyFans: Hah! Siapa Beli Bokep?
Kolonel Priyanto dan kedua anak buahnya akan mendengarkan pembacaan sidang tuntutan yang akak dilaksanakan pada Kamis, 21 April 2022 di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur.***