Hasil Pemeriksaan Lanjutan Tersangka Kasus Tabrak Lari Dua Remaja di Nagreg, Begini Alasan Kolonel Priyanto

- 9 April 2022, 07:05 WIB
Perwira menengah TNI Kolonel Infanteri Priyanto saat memberikan keterangan sebagai terdakwa kasus pembunuhan dua remaja sipil di Nagreg, Jawa Barat, di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Kamis, 7 April 2022.
Perwira menengah TNI Kolonel Infanteri Priyanto saat memberikan keterangan sebagai terdakwa kasus pembunuhan dua remaja sipil di Nagreg, Jawa Barat, di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Kamis, 7 April 2022. /Antara/Tri Meilani Ameliya/

LINGKAR MADURA – Kasus tabrak lari remaja Nagreg, Jawa Barat beberapa waktu lalu masih berlanjut.

Kolonel Infanteri Priyanto dan dua anak buahnya Kopral Dua Andreas Dwi Atmoko dan Ahmad Sholeh merupakan tersangka dalam kasus tersebut.

Beberapa waktu lalu mereka bertiga menjadi seorang tersangka atas kasus tabrak lari. Korban bernama Handi Saputra dan Salsabila keduanya ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa.

Lingkar Madura melansir dari laman PikiranRakyat.com, dalam artikel yang berjudul, "Update Kasus Tabrak Lari di Nagreg: Kolonel Priyanto Tidak Tahu Korban Masih Hidup Sebelum Dibuang" pada 8 April 2022 tentang informasi hasil pemeriksaan lanjutan Kolonel Priyanto dan keuda anak  buahnya yang mengaku tidak mengetahui bahwa korban tabrak lari yang dilakukannya di Nagreg, Jawa Tengah pada beberapa waktu lalu.

Baca Juga: FINAL!! Kasus Tangmo Nida Sudah Menemui Titik Terang dari Penetapan Tersangka, Hingga Luka di Kemaluan

Pada saat diperiksa Kolonel Priyanto dan kedua anak buahnya mengaku tidak mengetahui bahwa korban pasca ditabrak masih dalam kondisi bernyawa.

Hal itu berdasarkan prediksi mereka secara visual bahwa korban telah meninggal, tetapi faktanya tidak.

Kesaksian yang diberikan oleh Kolonel Priyanto berbeda jauh dengan informasi yang diberikan oleh dokter forensik Muhammmad Zaenuri Syamsu Hidayat sebagai saksi ahli.

Dan dia memastikan bahwa korban pada saat itu dalam kondisi hidup sebelum dibuang ke sungai.

Berdasarkan hasil autopsi yang dilakukan oleh dokter Zaenuri, bahwa didalam organ paru -  paru dan lambung korban terdapat air sedangkan jika korban dibuang dalam keadaan tidak sadar atau meninggal maka pasti air hanya akan mendiami paru – paru.

Baca Juga: Lesti Kejora dan Rizky Billar Terseret Kasus Affiliator Bodong, Imbas Hadiah Uang Satu Miliar Rupiah

Disisi lain Kolonel Priyanto beserta kedua anak buahnya tetap tidak menyangka bahwa korban atas nama Handi Saputra yang dibuang di sungai Serayu Banyumas, Jawa Tengah masih dalam kondisi hidup.

Namun sangkaan dan pernyataan tersebut seolah tidak berlaku ketika pihak penuntut umum memberikan keterangan.

OMT Kolonel Sus Wirdel Boy memberikan pernyataan bahwa Kolonel Infanteri Priyanto dan kedua anak buahnya tidak memeliki wewenang untuk menentukan bahwa korban masih hidup atau telah meninggal dunia, hanya yang ahli saja yang dapat menentukan seuah klaim berdasarkan prosedur yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Bintang Emon Sindir Marshel Widianto Yang Terseret Kasus Dea OnlyFans: Hah! Siapa Beli Bokep?

Kolonel Priyanto dan kedua anak buahnya akan mendengarkan pembacaan sidang tuntutan yang akak dilaksanakan pada Kamis, 21 April 2022 di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur.***

Editor: Machallafri Iskandar

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah