LINGKAR MADURA – Kasus tabrak lari remaja Nagreg, Jawa Barat beberapa waktu lalu masih berlanjut.
Kolonel Infanteri Priyanto dan dua anak buahnya Kopral Dua Andreas Dwi Atmoko dan Ahmad Sholeh merupakan tersangka dalam kasus tersebut.
Beberapa waktu lalu mereka bertiga menjadi seorang tersangka atas kasus tabrak lari. Korban bernama Handi Saputra dan Salsabila keduanya ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa.
Lingkar Madura melansir dari laman PikiranRakyat.com, dalam artikel yang berjudul, "Update Kasus Tabrak Lari di Nagreg: Kolonel Priyanto Tidak Tahu Korban Masih Hidup Sebelum Dibuang" pada 8 April 2022 tentang informasi hasil pemeriksaan lanjutan Kolonel Priyanto dan keuda anak buahnya yang mengaku tidak mengetahui bahwa korban tabrak lari yang dilakukannya di Nagreg, Jawa Tengah pada beberapa waktu lalu.
Pada saat diperiksa Kolonel Priyanto dan kedua anak buahnya mengaku tidak mengetahui bahwa korban pasca ditabrak masih dalam kondisi bernyawa.
Hal itu berdasarkan prediksi mereka secara visual bahwa korban telah meninggal, tetapi faktanya tidak.
Kesaksian yang diberikan oleh Kolonel Priyanto berbeda jauh dengan informasi yang diberikan oleh dokter forensik Muhammmad Zaenuri Syamsu Hidayat sebagai saksi ahli.
Dan dia memastikan bahwa korban pada saat itu dalam kondisi hidup sebelum dibuang ke sungai.