Cek BSU 2022 Segera Cair, Ternyata Ini Kategori Pekerja yang Bisa Mendapatkan Bantuan Subsidi Upah

- 7 April 2022, 08:08 WIB
Alhamdulillah, BSU 2022 Cair Rp1 Juta akan kembali lagi dikucurkan Pemerintah di tahun ini, berikut cara pengecekannya
Alhamdulillah, BSU 2022 Cair Rp1 Juta akan kembali lagi dikucurkan Pemerintah di tahun ini, berikut cara pengecekannya /bsu.kemnaker.go.d/

-Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Taurus Hari Ini 7 April 2022, Jaga Kesehatan Mental Agar Semuanya Baik-baik Saja

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer Hari Ini 7 April 2022, Bisa Jadi Saat Ini Keberutungan datang Pada Anda

Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000

-Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah

Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)

Baca Juga: Karim Benzema Ciptakan Hattrick, Hasil Pertandingan Chelsea Vs Real Madrid 7 April 2022 dan Skor Akhir

Selain itu Pekerja juga harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sebagai peserta aktif sampai dengan bulan Juni 2021.

Itulah kategori atau syarat pekerja yang dapat menerima dana bantuan subsidi atau BSU 2022. Yang akan segera cair ***

Halaman:

Editor: Yoga Pratama Widiyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah