-Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Taurus Hari Ini 7 April 2022, Jaga Kesehatan Mental Agar Semuanya Baik-baik Saja
Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer Hari Ini 7 April 2022, Bisa Jadi Saat Ini Keberutungan datang Pada Anda
Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000
-Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)
Selain itu Pekerja juga harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sebagai peserta aktif sampai dengan bulan Juni 2021.
Itulah kategori atau syarat pekerja yang dapat menerima dana bantuan subsidi atau BSU 2022. Yang akan segera cair ***