Diduga Membeli Vidoe Dea OnlyFans, Marshel Widianto Penuhi Panggilan Kepolisian; Maafkan Kenakalanku!

- 6 April 2022, 22:50 WIB
Marshel Widianto, komedian yang diduga borong 76 konten video porno Dea OnlyFans akan memenuhi panggilan dari Polda Metro Jaya Kamis besok.
Marshel Widianto, komedian yang diduga borong 76 konten video porno Dea OnlyFans akan memenuhi panggilan dari Polda Metro Jaya Kamis besok. /PMJ

LINGKAR MADURA - Komedian Marshel Widianto belakangan ini menjadi perbincangan publik.

Pasalnya Marshel diduga sebagai salah satu orang yang membeli konten Dea Onlyfans.

Nama Marshel Widianto muncul setelah polisi memeriksa Dea OnlyFans dan terungkap ada salah satu komedian berinisial M yang membeli konten 76 video pornografi beserta foto tanpa busana.

Mengenai hal ini, Marshel Widianto akhirnya buka suara. Dalam pernyataannya, ia tidak membenarkan atau pun membantah soal namanya acap kali disebut.

Baca Juga: Dea OnlyFans Ditangkap Setelah dari Podcast Deddy Corbuzier, Netizen Sindir Deddy Corbuzier Cepu

Dalam akun Instagramnya, Marshel mengucapkan permintaan maafnya kepada seluruh masyarakat Indonesia.

"Maafkan kenakalanku ya teman-teman. Aku emang nakal, tapi gak mau kriminal. Sampai jumpa besok pukul 10 pagi ya," tulis Marsel dalam akun Instagramnya @marshel_widianto.

Marshel Widianto telah menerima surat panggilan dari Kepolisian. Hal tersebut juga dibenarkan oleh kuasa hukumnya Machrio Ahmad.

“Surat Panggilan sudah ada,” ujar Machrio Ahmad.

Baca Juga: LINK Video Dea OnlyFans Masih Diburu dan Dicari, Benarkah Banyak Berisi Konten ‘Topless’?

Machrio Ahmad akan mendampingi Marshel dalam pemeriksaan terkait Dea OnlyFans.

Machrio akan menghadiri pemeriksaan yang rencananya akan dilaksanakan di Polda Metro Jaya pada Jumat, 7 April 2022 pukul 10.00 WIB. 

Sebelumnya, polisi telah menetapkan Dea Onlyfans sebagai tersangka kasus pornografi terkait pembuatan dan penyebaran video asusila di situs OnlyFans.

Meski menyandang status tersangka, Dea tidak ditahan dan hanya menjalani wajib lapor setiap Senin dan Kamis.

Alasannya karena keluarga sebagai jaminan dan Dea yang juga masih seorang mahasiswa.

Baca Juga: Benarkah 24 Link Video Dea OnlyFans Beredar di Media Sosial Setelah Dirinya Ditangkap Polisi? Simak Ulasannya

Dea dijerat Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) Jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 Jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 Jo Pasal 35 dan atau Pasal 10 Jo Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Dalam kasus ini, polisi juga telah memeriksa pacar Dea, Dicky Reno Pratomo. Namun, Dicky belum bisa ditetapkan sebagai tersangka meski sempat diperiksa penyidik pada pekan lalu.***

Editor: Machallafri Iskandar

Sumber: Instagram @marshel_widianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah