Silaturrahmi Nasional Apdesi, Presiden Jokowi Beri Perintah ke Mendagri Terkait Gaji Kepala Desa

- 1 April 2022, 10:07 WIB
Jokowi menyatakan larangannya bagi semua pejabat negara di kementerian dan lembaga negara melakukan acara buka bersama dan open house.
Jokowi menyatakan larangannya bagi semua pejabat negara di kementerian dan lembaga negara melakukan acara buka bersama dan open house. /PMJ News

Namun demikian, PP tersebut hanya mengatur terkait besaran minimum gaji yang bisa diperoleh perangkat desa.

Gaji perangkat desa bisa lebih tinggi tergantung dengan kebijakan masing-masing kepala daerah, dalam hal ini bupati atau wali kota.

 Baca Juga: CEK FAKTA: Resmi Presiden Jokowi Copot Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Benarkah? Inilah Faktanya

Tunjangan Tambahan Kepala Desa

Sementara itu, dalam Pasal 100 PP Nomor 11 Tahun 2019, kepala desa juga menerima penghasilan lain selain gaji tetap dari pemerintah.

Pendapatan kades tersebut berasal dari pengelolaan tanah desa. "Perhitungan belanja desa sebagaimana dimaksud di luar pendapatan yang bersumber dari hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain," Pasal 100 ayat (2).

Pengelolaan tanah desa dan pembagian hasilnya untuk gaji kepala desa dan perangkat desa ini diatur dengan peraturan bupati atau wali kota.

Dalam APB Desa, belanja desa mengatur penggunaan anggaran belanja desa, di mana paling sedikit 70 persen jumlah anggaran belanja desa digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan desa termasuk belanja operasional pemerintahan desa.***

 

Halaman:

Editor: Machallafri Iskandar

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah