LINGKAR MADURA - Instruksi terbaru Presiden Jokowi kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian berkaitan dengan gaji kepala desa.
Presiden Jokowi menghadiri acara Silaturahmi Nasional Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) di Istora Senayan, Jakarta pada Selasa, 29 Maret 2022.
Pada kesempatan itu Jokowi menyampaikan sambutan di depan kepala desa.
Tetapi pada akhir pidato Jokowi, tamu undangan tiba-tiba berteriak riuh menyampaikan kepada Jokowi.
Bahwa gaji kepala desa selalu cair setiap 3 bulan sekali. Presiden pun dibuat bingung karena tak dapat memahami dengan jelas permintaan yang begitu banyak dari kepala desa.
Ternyata kepala desa meminta Jokowi untuk membayarkan gaji setiap bulan.
Sehingga Jokowi merasa heran karena baru tahu bahwa gaji kades dibayar tiap tiga bulan sekali.
Hal ini membuat presiden Jokowi memerintahkan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk mengubah gaji kepala desa setiap sebulan sekali.
Selain itu Jokowi juga menyetujui pemberian 3 persen dari total dana desa sebagai biaya operasional kepala desa.
Lantas berapa sebenarnya gaji kepala desa atau kades?
Gaji Kepala Desa
Gaji kepala desa / kades diatur pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam Pasal 81 PP tersebut, penghasilan tetap kepala desa dianggarkan dalam APB Desa yang bersumber dari ADD (anggaran dana desa).
Pun sama halnya dengan penghasilan tetap sekretaris desa dan perangkat desa lainnya. "Besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp 2.426.640 setara 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a," demikian bunyi Pasal 81 ayat (2) PP Nomor 11 Tahun 2019.
Untuk sekretaris desa, besaran gaji / penghasilan tetapnya paling sedikit Rp 2.224.420, setara 110 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.
Sementara itu, perangkat desa lainnya menerima penghasilan tetap / gaji paling sedikit Rp 2.022.000, setara 100 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a. "Dalam hal ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APB Desa selain Dana Desa," bunyi Pasal 81 ayat (3).
Namun demikian, PP tersebut hanya mengatur terkait besaran minimum gaji yang bisa diperoleh perangkat desa.
Gaji perangkat desa bisa lebih tinggi tergantung dengan kebijakan masing-masing kepala daerah, dalam hal ini bupati atau wali kota.
Baca Juga: CEK FAKTA: Resmi Presiden Jokowi Copot Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Benarkah? Inilah Faktanya
Tunjangan Tambahan Kepala Desa
Sementara itu, dalam Pasal 100 PP Nomor 11 Tahun 2019, kepala desa juga menerima penghasilan lain selain gaji tetap dari pemerintah.
Pendapatan kades tersebut berasal dari pengelolaan tanah desa. "Perhitungan belanja desa sebagaimana dimaksud di luar pendapatan yang bersumber dari hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain," Pasal 100 ayat (2).
Pengelolaan tanah desa dan pembagian hasilnya untuk gaji kepala desa dan perangkat desa ini diatur dengan peraturan bupati atau wali kota.
Dalam APB Desa, belanja desa mengatur penggunaan anggaran belanja desa, di mana paling sedikit 70 persen jumlah anggaran belanja desa digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan desa termasuk belanja operasional pemerintahan desa.***