LINGKAR MADURA - Instruksi terbaru Presiden Jokowi kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian berkaitan dengan gaji kepala desa.
Presiden Jokowi menghadiri acara Silaturahmi Nasional Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) di Istora Senayan, Jakarta pada Selasa, 29 Maret 2022.
Pada kesempatan itu Jokowi menyampaikan sambutan di depan kepala desa.
Tetapi pada akhir pidato Jokowi, tamu undangan tiba-tiba berteriak riuh menyampaikan kepada Jokowi.
Bahwa gaji kepala desa selalu cair setiap 3 bulan sekali. Presiden pun dibuat bingung karena tak dapat memahami dengan jelas permintaan yang begitu banyak dari kepala desa.
Ternyata kepala desa meminta Jokowi untuk membayarkan gaji setiap bulan.
Sehingga Jokowi merasa heran karena baru tahu bahwa gaji kades dibayar tiap tiga bulan sekali.
Hal ini membuat presiden Jokowi memerintahkan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk mengubah gaji kepala desa setiap sebulan sekali.