Silaturrahmi Nasional Apdesi, Presiden Jokowi Beri Perintah ke Mendagri Terkait Gaji Kepala Desa

- 1 April 2022, 10:07 WIB
Jokowi menyatakan larangannya bagi semua pejabat negara di kementerian dan lembaga negara melakukan acara buka bersama dan open house.
Jokowi menyatakan larangannya bagi semua pejabat negara di kementerian dan lembaga negara melakukan acara buka bersama dan open house. /PMJ News

Selain itu Jokowi juga menyetujui pemberian 3 persen dari total dana desa sebagai biaya operasional kepala desa.

Baca Juga: Profil dan Biodata Ainun Najib Lengkap dengan Usia, Sosok yang Diminta Pulang Ke Indonesia oleh Jokowi

Lantas berapa sebenarnya gaji kepala desa atau kades?

Gaji Kepala Desa

Gaji kepala desa / kades diatur pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam Pasal 81 PP tersebut, penghasilan tetap kepala desa dianggarkan dalam APB Desa yang bersumber dari ADD (anggaran dana desa).

Pun sama halnya dengan penghasilan tetap sekretaris desa dan perangkat desa lainnya. "Besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp 2.426.640 setara 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a," demikian bunyi Pasal 81 ayat (2) PP Nomor 11 Tahun 2019.

 Baca Juga: Profil dan Biodata Ainun Najib Lengkap dengan Usia, Sosok yang Diminta Pulang Ke Indonesia oleh Jokowi

Untuk sekretaris desa, besaran gaji / penghasilan tetapnya paling sedikit Rp 2.224.420, setara 110 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.

Sementara itu, perangkat desa lainnya menerima penghasilan tetap / gaji paling sedikit Rp 2.022.000, setara 100 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a. "Dalam hal ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APB Desa selain Dana Desa," bunyi Pasal 81 ayat (3).

Halaman:

Editor: Machallafri Iskandar

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah