Sementara itu, hal yang bersifat teknis dan dinamis dalam pembangunan IKN baru akan diatur secara rinci melalui rencana induk.
“Selanjutnya perubahan terhadap materi muatan rencana induk menjadi lampiran UU IKN dan akan dikonsultasikan dengan DPR,” ujarnya.
Ada 8 prinsip rencana induk pembangunan IKN yakni desain sesuai kondisi alam, kebhinnekatunggalikaan serta keterhubungan, aktif dan mudah diakses, rendah emisi karbon, sirkuler dan tangguh, aman dan terjangkau, nyaman dan efisien melalui teknologi serta peluang ekonomi.
Sedangkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk pendanaan pembangunan IKN baru, tahapan pertama akan dilihat aspek yang menjadi trigger awal dari pembangunan dan menciptakan anchor untuk pembangunan IKN sekaligus pemindahannya.
“Sesudah kita bicara nanti akan dibuat rencana induk detail yang akan tertuang dalam Peraturan Presiden,” ujarnya. *** (Filio Duan / PR DEPOK)
Ulasan ini sebelumnya telah tayang di PIKIRAN RAKYAT DEPOK dengan artikel berjudul “Soal Ahok Disebut Jadi Kandidat Pemimpin IKN Baru, Ali Ngabalin: Adakah yang Salah?”