LINGKAR MADURA - Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dijemput paksa oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Penjemputan paksa kepada Direktur Lokataru dan Koordinator KontraS itu dilakukan karena keduanya mangkir dari pemeriksaan pihak kepolisian.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan bahwa alasan Haris Azhar dan Fatia mangkir dari panggilan polisi dinilai tidak jelas.
Baca Juga: Artis Ardhito Pramono Ditangkap Atas Dugaan Narkoba, Begini Kata Polda Metro Jaya
"Untuk kepentingan penyidikan, saksi HA dan FA dua kali tidak hadir dengan alasan yang tidak patut dan wajar dan sesuai dengan mekanisme KUHP, penyidik membawa surat perintah untuk membawa dan menghadirkan saksi," kata Auliansyah pada Selasa, 18 Januari 2022.
Sebelumnya, keduanya tidak hadir dalam pemeriksaan pada tanggal 23 Desember 2021 dan 6 Januari 2022 dengan mengajukan surat permohonan.
Dan pada tanggal 7 Januari 2022, Haris Azhar dan Fatia juga tidak bisa menghadiri pemeriksaan karena tidak bisa meninggalkan pekerjaannya.
"Keduanya kemudian mengajukan surat permohonan pemeriksaan lagi pada tanggal 7 Januari 2022, dengan alasan tidak bisa meninggalkan pekerjaan," ujarnya.