LINGKAR MADURA – Polda Metro Jaya mengamankan 21 orang anggota organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Pancasila buntut demonstrasi yang berakhir ricuh di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis, 25 November 2021.
Dari 21 orang yang diamankan, Polda Metro Jaya menetapkan 15 orang diantaranya sebagai tersangka lantaran membawa senjata tajam saat mengikuti aksi demonstrasi tersebut.
”Kita amankan 15 orang dan ditetapkan tersangka. Semuanya membawa senjata tajam sebenarnya tidak perlu dibawa,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dilansir Lingkar Madura dari Antara.
Baca Juga: Viral di Tiktok 2 Oknum Polisi dan Seorang Oknum TNI Terlibat Baku Hantam,Berikut Kronologinya
Lebih lanjut, dia menyebutkan Polda Metro Jaya juga masih melakukan pemeriksaan kepada 5 orang anggota Pemuda Pancasila yang diamankan. Sedangkan satu orang lainnya diperiksa secara terpisah.
Satu orang anggota Pemuda Pancasila ini, kata dia, diperiksa atas dugaan pengeroyokan terhadap Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Dermawan Karosekali saat mengamankan demonstrasi.
Saat ini, Endra Zulpan menyampaikan 15 orang anggota Pemuda Pancasila yang telah ditetapkan tersangka ini juga langsung ditahan untuk dilakukan pemeriksaan intensif.
Baca Juga: Polisi Tetapkan 7 Tersangka dalam Kasus Dugaan Penganiayaan Anak Panti Asuhan di Malang
Sedangkan pasal yang dipersangkakan kepada 15 tersangka yakni Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam.