LINGKAR MADURA - Masyarakat Indonesia digegerkan dengan kabar dilaporkannya Kaesang Pangarep dan Gibran Rakabuming ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pelaporan tersebut dilakukan oleh seorang dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) bernama Ubedilah Badrun terkait dugaan kasus pencucian uang (TPPU).
Alasan dilaporkannya kedua anak Presiden ini terdapat dalam pernyataan Ubedilah bahwa Kaesang dan Gibran terseret dalam TPPU dan KKN.
Baca Juga: 3 Kebiasaan Buruk Pemain Timnas Indonesia Menurut Shin Tae-yong, Salah Satunya Pola Makan
Hal tersebut diduga karena memiliki keterlibatan dengan grup bisnis dalam kasus pembakaran hutan.
Sebagaimana dilansir Lingkar Madura dari Pikiran Rakyat dengan artikel berjudul "Alasan Dosen UNJ Ubedilah Badrun Laporkan Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep ke KPK", berikut ulasannya.
Perusahaan berinisial PT SM tersebut menurut Ubedilah Badrun jadi tersangka pembakaran hutan.
Baca Juga: Isu Video 61 Detik Viral Telah Mendapatkan Klarifikasi Dari Pihak Nagita dan Raffi Ahmad
Perusahaan tersebut dituntut Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp7,9 triliun.