14 Santriwati Dicabuli Oknum Guru Hingga ada yang Hamil, Pelaku Setubuhi Korban Berulang Kali

- 9 Desember 2021, 10:28 WIB
 Ilustrasi pencabulan dan pemerkosaan. Guru Pesantren di bandung perkosa santriwatinya hingga hamil
Ilustrasi pencabulan dan pemerkosaan. Guru Pesantren di bandung perkosa santriwatinya hingga hamil /Pixabay/ninocare/galamedia-PR/

Sidang yang dipimpin ketua Majelis hakim Y Purnomo Surya Adi itu berlangsung tertutup.
Dalam berkas dakwaan, terdakwa HW sekitar tahun 2016-2021, berprofesi sebagai guru/pendidik salah satu pesantren di Kota Bandung, telah melakukan perbuatan asusila terhadap para santri di bawah umur.

Sekitar Januari 2021 bertempat di Kecamatan Cibiru dan di beberapa tempat lainnya, terdakwa diduga telah melakukan perbuatan tak senonoh terhadap santri di bawah umur.
Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan para korban terganggu secara psikologi kejiwaannya. Korban pun dibawa ke RS untuk di visum et revertum.

Baca Juga: Biografi Siskaee, Artis Selebgram yang Viral Setelah Konten Sensualnya

Sementara visum yang dikeluarkan RS Bhayangkara Sartika, memunculkan hasil mengejutkan.

Hasil pemeriksaan akhir dari 14 korban antara lain selaput dara tidak utuh dan mengalami perobekan selaput darah.

Sedikitnya dari belasan korban tersebut, empat santriwati hamil. Mereka sudah melahirkan saat kasus ini masuk persidangan.

Baca Juga: Link Video Siskaee 73 Detik Masih Banyak Diburu, Seperti Apa?

JPU Agus Murjoko mendakwa terdakwa H dengan pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat (1) dan (3) Pasal 76 D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 65 ayat (1) KUHP maksimal 15 Tahun penjara.

Saat ini terdakwa ditahan di Rutan Kebonwaru Bandung.***

Halaman:

Editor: Yoga Pratama Widiyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah