14 Santriwati Dicabuli Oknum Guru Hingga ada yang Hamil, Pelaku Setubuhi Korban Berulang Kali

- 9 Desember 2021, 10:28 WIB
 Ilustrasi pencabulan dan pemerkosaan. Guru Pesantren di bandung perkosa santriwatinya hingga hamil
Ilustrasi pencabulan dan pemerkosaan. Guru Pesantren di bandung perkosa santriwatinya hingga hamil /Pixabay/ninocare/galamedia-PR/

LINGKAR MADURA – Seorang oknum guru di sebuah pesantren di Kota Bandung cabuli santriwatinya hingga hamil.

Kasus oknum guru ini sudah di pada tahap sidang di Pengadilan Negeri bandung, sejak Kamis, 11 November 2021.

Pelaku juga dikenakan pasal sesuai dengan perbuatannya, diancam dengan hukuman 15 tahun penjara.

Baca Juga: Guru Perkosa Belasan Santri Hingga Melahirkan, Kejari Bandung: Mereka Diiming-imingi Jadi Polwan dan Pesantren

Korban oknum guru tersebut tidak hanya satu tetapi belasan santriwati, selain itu Pelaku yang berinisial HW tersebut membuat hamil dan memperkosa korbanya berulang kali.

"Yang lain disetubuhi berulang kali," ujar Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung Agus Mudjoko saat dikonfirmasi, Rabu, 8 Desember 2021.
Korbanya sudah mencapai 14 orang dan dilakukan sejak tahun 2016-2021 di beberapa tempat di Bandung.

"Rata-rata semua korban trauma berat," ujarnya.

Baca Juga: Link Nonton Attack On Titan Season 4 Episode 1 Sampai 16 Lengkap dengan Tanggal Rilisnya untuk Part 2

Persidangan kasus ini sudah memasuki pemeriksaan saksi. Informasi dihimpun, saksi yang diperiksa pada sidang Selasa, 7 Desember 2021 merupakan para saksi korban.

Sidang yang dipimpin ketua Majelis hakim Y Purnomo Surya Adi itu berlangsung tertutup.
Dalam berkas dakwaan, terdakwa HW sekitar tahun 2016-2021, berprofesi sebagai guru/pendidik salah satu pesantren di Kota Bandung, telah melakukan perbuatan asusila terhadap para santri di bawah umur.

Sekitar Januari 2021 bertempat di Kecamatan Cibiru dan di beberapa tempat lainnya, terdakwa diduga telah melakukan perbuatan tak senonoh terhadap santri di bawah umur.
Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan para korban terganggu secara psikologi kejiwaannya. Korban pun dibawa ke RS untuk di visum et revertum.

Baca Juga: Biografi Siskaee, Artis Selebgram yang Viral Setelah Konten Sensualnya

Sementara visum yang dikeluarkan RS Bhayangkara Sartika, memunculkan hasil mengejutkan.

Hasil pemeriksaan akhir dari 14 korban antara lain selaput dara tidak utuh dan mengalami perobekan selaput darah.

Sedikitnya dari belasan korban tersebut, empat santriwati hamil. Mereka sudah melahirkan saat kasus ini masuk persidangan.

Baca Juga: Link Video Siskaee 73 Detik Masih Banyak Diburu, Seperti Apa?

JPU Agus Murjoko mendakwa terdakwa H dengan pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat (1) dan (3) Pasal 76 D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 65 ayat (1) KUHP maksimal 15 Tahun penjara.

Saat ini terdakwa ditahan di Rutan Kebonwaru Bandung.***

Editor: Yoga Pratama Widiyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah