LINGKAR MADURA – Seorang oknum guru di sebuah pesantren di Kota Bandung cabuli santriwatinya hingga hamil.
Kasus oknum guru ini sudah di pada tahap sidang di Pengadilan Negeri bandung, sejak Kamis, 11 November 2021.
Pelaku juga dikenakan pasal sesuai dengan perbuatannya, diancam dengan hukuman 15 tahun penjara.
Korban oknum guru tersebut tidak hanya satu tetapi belasan santriwati, selain itu Pelaku yang berinisial HW tersebut membuat hamil dan memperkosa korbanya berulang kali.
"Yang lain disetubuhi berulang kali," ujar Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung Agus Mudjoko saat dikonfirmasi, Rabu, 8 Desember 2021.
Korbanya sudah mencapai 14 orang dan dilakukan sejak tahun 2016-2021 di beberapa tempat di Bandung.
"Rata-rata semua korban trauma berat," ujarnya.
Persidangan kasus ini sudah memasuki pemeriksaan saksi. Informasi dihimpun, saksi yang diperiksa pada sidang Selasa, 7 Desember 2021 merupakan para saksi korban.