LINGKAR MADURA - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melarang Warga Negara Asing (WNA) dari Afrika Selatan masuk ke Indonesia untuk sementara waktu.
Kebijakan tersebut dibuat untuk mencegah virus Corona varian Omicron yang saat ini sudah terdeteksi di Afrika Selatan.
Dikutip Lingkar Madura dari PikiranRakyat.com, kebijakan pelarangan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor IMI-0269.GR.01.01 TAHUN 2021 Tentang Pembatasan Sementara Orang Asing yang Pernah Tinggal dan/atau Mengunjungi Wilayah Beberapa Negara Tertentu Untuk Masuk Wilayah Indonesia dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Varian Baru Covid-19 B.1.1.529.
"Pembatasan masuknya orang asing serta penangguhan sementara visa bagi negara terkait mulai berlaku pada Senin, 29 November 2021," ungkap Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Arya Pradhana Anggakara.
Baca Juga: 4 Strategi Pemerintah Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19 Menjelang Nataru 2021
Bukan hanya Afrika Selatan, pemerintah juga melarang Warga Negara Asing (WNA) dari tujuh negara lain yang ingin masuk ke Indonesia, yaitu diantaranya Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Eswatini, dan Nigeria.
"Jika ada orang asing yang pernah berkunjung ke negara-negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, maka akan langsung ditolak masuk Indonesia di tempat pemeriksaan Imigrasi," ucap Arya Pradhana Anggakara.