7 Negara yang Dilarang Masuk ke Indonesia, Demi Mencegah Virus Corona Varian Omicron

- 3 Desember 2021, 19:21 WIB
Ilustrasi - Sebanyak 32 kasus varian Covid-19 Omicron terdeteksi dengan rincian 22 kasus di Inggris dan 10 lainnya di Skotlandia.
Ilustrasi - Sebanyak 32 kasus varian Covid-19 Omicron terdeteksi dengan rincian 22 kasus di Inggris dan 10 lainnya di Skotlandia. /Pixabay/geralt./

LINGKAR MADURA - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melarang Warga Negara Asing (WNA) dari Afrika Selatan masuk ke Indonesia untuk sementara waktu.

Kebijakan tersebut dibuat untuk mencegah virus Corona varian Omicron yang saat ini sudah terdeteksi di Afrika Selatan.

 Baca Juga: School 2021 Resmi Diundur Usai Kim Yo Han Dinyatakan Positif Covid 19, Berikut Perkiraan Tanggal Rilisnya

Dikutip Lingkar Madura dari PikiranRakyat.com, kebijakan pelarangan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor IMI-0269.GR.01.01 TAHUN 2021 Tentang Pembatasan Sementara Orang Asing yang Pernah Tinggal dan/atau Mengunjungi Wilayah Beberapa Negara Tertentu Untuk Masuk Wilayah Indonesia dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Varian Baru Covid-19 B.1.1.529.

"Pembatasan masuknya orang asing serta penangguhan sementara visa bagi negara terkait mulai berlaku pada Senin, 29 November 2021," ungkap Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Arya Pradhana Anggakara.

 Baca Juga: 4 Strategi Pemerintah Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19 Menjelang Nataru 2021

Baca Juga: Presiden Jokowi Tekankan Pengendalian Covid-19 Sebagai Kunci Pertumbuhan Ekonomi 2022: Gotong Royong!

Bukan hanya Afrika Selatan, pemerintah juga melarang Warga Negara Asing (WNA) dari tujuh negara lain yang ingin masuk ke Indonesia, yaitu diantaranya Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Eswatini, dan Nigeria.

"Jika ada orang asing yang pernah berkunjung ke negara-negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, maka akan langsung ditolak masuk Indonesia di tempat pemeriksaan Imigrasi," ucap Arya Pradhana Anggakara.

Halaman:

Editor: Machallafri Iskandar

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x