LINGKAR MADURA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menerbitkan perizinan vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 6-11 tahun.
Kabar gembira ini telah disampaikan pihak BPOM melalui konferensi pers pada Senin, 1 November 2021.
Kepala BPOM, Penny K Lukito mengungkapkan, “pada hari ini, kami menyampaikan persetujuan telah diterbitkannya izin penggunaan vaksin Covid-19 dari vaksin Sinovac untuk anak usia 6-11 tahun.”
Baca Juga: Update Harga Emas Terbaru mulai dari Antam hingga UBS Hari ini, Kamis, 4 November 2021
Merujuk pada perizinan sebelumnya, vaksinasi pada anak hanya diperbolehkan untuk anak usia 12-17 tahun.
“Jadi sekarang penggunaan vaksin Sinovac bisa digunakan untuk vaksinasi anak usia 6-17 tahun dan juga dewasa,” ujar Penny K Lukito.
Persetujuan ini berdasarkan hasil data efikasi dan keamanan vaksin Covid-19 yang merujuk pada hasil uji klinis vaksinasi untuk anak usia 6-11 tahun.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Harian Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces, Kamis, 4 November 2021
Hasil uji klinis menunjukkan bahwa aspek imunogenisitas atau respons imun tubuh yang dihasilkan mencapai 96,15%. Hasil tersebut lebih tinggi dibandingkan vaksin yang diberikan pada orang dewasa.