Daftar UMP 2022, Provinsi Ini yang Besarannya Paling Tinggi

- 27 November 2021, 13:35 WIB
Daftar UMP 2022 , Provinsi Ini Yang Besarannya Paling Tinggi
Daftar UMP 2022 , Provinsi Ini Yang Besarannya Paling Tinggi /Pixabay/EmAji

LINGKAR MADURA - Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 telah diberlakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

UMP wajib ditetapkan oleh gubernur setiap tahunnya.

Untuk UMP 2022, Kemnaker menetapkan bahwa UMP paling lambat diumumkan pada tanggal 21 November 2021 lalu.

Baca Juga: Ide Liburan saat Musim Hujan, Hati Senang karena Anti Becek!

Perhitungan penyesuaian UMP biasanya dilakukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi.

Hasil perhitungan UMP tersebut selanjutnya akan direkomendasikan kepada Gubernur melalui Dinas Ketenagakerjaan Provinsi untuk kemudian ditetapkan.

Diketahui bahwa nilai penyesuaian UMP yang ditetapkan harus mengacu pada hasil perhitungan penyesuaian upah minimum menggunakan formula.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Harian Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces, Sabtu, 27 November 2021

Perlu diketahui bahwa upah minimum hanya berlaku bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.

Halaman:

Editor: Mega Ayu Maulidina

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x