LINGKAR MADURA - Pemerintah Indonesia melalui Surat Keputusan Bersama tiga menteri menetapkan melakukan penghapusan Cuti Perayaan Natal.
Menurut Menteri Kordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Cuti Bersama yang seharusnya pada tanggal 24 Desember 2021 dibatalkan.
Alasan pembatalan ini adalah ntuk mengurangi mobilitas masyarakat di tegah Pandemi Covid-19 yang bisa terjadi secara masif di akhir tahun.
Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19, Pemerintah Hapus Libur Cuti Bersama Hari Raya Natal 2021
“Kebijakan tersebut semata-mata dilakukan untuk membatasi pergerakan orang lebih masif menjelang libur akhir tahun,” Kata Muhadjir Effendy, dikutip dari ANTARA pada 27 Oktober 2021.
Selain itu, Pemerintah Menteri Pemberdyaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi juga mengeluarkan SK tentang pelarangan seluruh ASN untuk mengambil cuti pada hari libur nasional.
Keputusan pemerintah untuk mengurangi moblitas masyarakat di hari libur dengan mengubah hari libur nasional dan cuti bersama tidak hanya kali ini saja terjadi.
Baca Juga: OJK: Pemerintah akan Berantas dan Proses Hukum Pinjol Ilegal
Sebelumnya, pemerintah juga menggeser hari Libur Maulid Nabi Muhammad SAW yang seharusnya tanggal 19 Oktober 2021 menjadi 20 Oktober 2021.